Jumat, 19 November 2021

Gara Gara Tanah Dan Bangunan, Anak Di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Rp700 Juta Ke Pengadilan


 

Wanita 49 tahun di Aceh Tengah, Aceh menggugat ibu kandungnya yang berusia 71 tahun ke Pengangadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh.

Ia menggugat ibunya terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan dan meminta ganti rugi ke sang ibu senilai Rp700 juta. Kejadian ini kemudian viral setelah diunggah oleh akun TikTok muridku24.

Dalam unggahannya terlihat si wanita penggugat bernama Asmaul Husnah yang berada di depan rumah besar yang merupakan rumah sang ibu.

Kasus ini  tercatat di Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021 dengan nomor perkara 9/Pdt.G/2021/PN Tkn. Dengan pengungat anaknya bernama Asmaul Husna dan tergugat ibu sendiri Kausar, beserta empat orang lainnya: Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Gugatan tersebut menyebutkan bahwa sebidang tanah seluas 894 meter persegi dengan 1 buah rumah berlantai 3 tingkat permanen. Dari  sertifikat hak milik nomor 00759 tanggal 16 Januari 2019 atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bangunan tersebut berada di Jalan Takengon-Isaq/Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, Aceh.

Penggugat menggugat ibu dan 4 saudaranya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut. Selain itu, ia juga menggugat membayar ganti rugi senilai Rp700 juta yang terdiri dari kerugian materiel Rp 200 juta dan kerugian imateriel Rp 500 juta.


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Gara Gara Tanah Dan Bangunan, Anak Di Aceh Tengah Gugat Ibu Kandung Rp700 Juta Ke Pengadilan