Tega menggugat dan mengusir ibunya sendiri dari rumah, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Asmaul Husna (49) mengaku bahwa dirinya berhak atas rumah tersebut. Karena hal itu, sang ibu bernama Kausar (71) harus berjuang di pengadilan setelah digugat anaknya sendiri.
Asmaul Husna juga menuntut ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun. Tidak hanya menggugat ibunya, ia juga menggugat empat adik-adiknya yang juga tinggal di rumah tersebut.
Dijelaskan oleh Kausar bahwa rumah tersebut adalah warisan dari peninggalan sang suami. Oleh karena itu, rumah tersebut merupakan rumah bersama. Ia juga mengatakan bahwa Asmaul Husna merupakan anak yang paling besar dan memiliki pendidikan tinggi seharusnya menjadi yang paling bijak dari yang lain.
Namun, musyawarah yang dilakukan tidak membuahkan hasl. Asmauh Husna tetap bersikeras menganggap rumah tersebut adalah miliknya. Alasan ia bersikeras menganggap rumah tersebut adalah miliknya adalah karena ia yang paling disayang oleh sang ayah.
“Katanya dia paling disayang sama bapaknya. Padahal mah, anak sama di mata bapaknya,” kata Kausar.
Dalam gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Takengon dengan Nomor register 9/PDT.G/2021/PN TKN/ tertanggal 19 Juli 2021 menyebutkan, penggugat memiliki hak atas sebidang tanah seluar 894 meter yang di atasnya berdiri bangunan berlantai 3 permanen, di Jalan Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Amaul Husna meminta ibu kandungnya yang berusia 71 tahun dan keempat adiknya untuk meninggalkan rumah tersebut. Tidak hanya itu, ia juga meminta ganti rugi sebesar Rp200 juta karena telah menempati rumah tersebut selama dua tahun.