Medianda - SEORANG perempuan yang sedang mengalami haid, maka
diharamkan baginya untuk melayani hasrat suami. Ia tidak boleh melakukan
hubungan badan dengannya. Sebab, selain menjadi hal yang diharamkan oleh Allah
SWT, juga dapat memberikan efek yang buruk bagi suami dan istri.
Meski begitu, interaksi antara suami dan istri masih tetap
bisa terjalin. Karena Islam tidak menghukumi fisik wanita haid sebagai benda
najis yang selayaknya dijauhi. Sebagaimana praktek yang dilakukan orang Yahudi.
Anas bin Malik menceritakan, “Sesungguhnya orang Yahudi,
ketika istri mereka mengalami haid, mereka tidak mau makan bersama istrinya dan
tidak mau tinggal bersama istrinya dalam satu rumah. Para sahabat pun bertanya
kepada Nabi ﷺ. Kemudian Allah menurunkan ayat, yang artinya, ‘Mereka
bertanya kepadamu tentang haid, katakanlah bahwa haid itu kotoran, karena itu
hindari wanita di bagian tempat keluarnya darah haid…’ (Surat Al-Baqarah).”
Jadi, sah-sah saja jika seorang suami ingin melakukan apapun
terhadap istrinya ketika haid. Asalkan ia tidak melakukan hal yang dilarang
oleh Allah SWT. Lalu, hal apa yang diperbolehkan dalam memuaskan suami ketika
istri haid?
Salah satu hal yang bisa dilakukan ialah interaksi dalam
bentuk bermesraan dan bercumbu selain di daerah antara pusar sampai lutut istri
ketika haid. Interaksi semacam ini hukumnya halal dengan sepakat ulama.
Aisyah Radhiyallahu ‘Anha menceritakan, “Apabila saya haid,
Rasulullah ﷺ menyuruhku untuk memakai sarung kemudian beliau bercumbu
denganku,” (HR. Ahmad 25563, Turmudzi 132 dan dinilai shahih oleh Al-Albani).
Hal yang sama juga disampaikan oleh Maimunah Radhiyallahu
‘Anha, “Rasulullah ﷺ bercumbu dengan istrinya di
daerah di atas sarung, ketika mereka sedang haid,” (HR. Muslim 294).
Islam itu mengatur segalanya. Dan Allah SWT tahu apa yang
dibutuhkan oleh kita. Termasuk dalam melampiaskan hasrat kepada pasangannya. Allah
memberikan solusi terbaik agar kita tidak melakukan hubungan yang dilarang
ketika haid. Sebab, boleh jadi kita akan terserang penyakit karenanya. []
Sumber: konsultasisyariah.com