Seorang Youtuber mencuri perhatian publik karena sensasinya yang dianggap menista agama Islam. Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang, mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad.
Dilansir dari Kompas.tv, penghinaan itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah video Youtube miliknya.
Adapun video tersebut berdurasi sangat panjang, yakni tiga jam lebih.
Tak hanya itu mengaku nabi ke 26, Jozeph Paul Zhang bahkan menghina Nabi Muhammad.
“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah,"
Jozeph bahkan berjanji memberikan uang Rp1 juta kepada siapa saja yang bisa melaporkannya ke polisi.
"Kalo Anda bisa laporan atas penistaan agama, gua kasih loh satu laporan Rp1 juta, maksimum 5 laporan supaya jangan bilang gua ngibul kan. jadi kan 5 juta, di wilayah polres berbeda,” tutur Jozeph dalam video tersebut, Sabtu (17/4/2021).
Bahkan, Jozeph juga melecehkan Allah SWT dengan menyebut Allah sedang dikunci di Ka’bah hingga menyinggung ibadah puasa.
Video penistaan agama ini, terlihat dalam unggahan akun YouTube Jozeph Paul Zang dengan judul ‘Puasa Lalim Islam, yang disiarkan langsung pada Kamis (15/4/2021).
Tak lama setelah video beredar, Husin Shahab selaku salah satu Direktur di Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH), melaporkan pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang yang disinyalir melakukan penistaan agama Islam dengan mengaku sebagai nabi ke 26.
"Sudah kita laporkan pemilik akun youtube Joseph Paul Zhang yang diduga menistakan agama dan menantang polisi minta ditangkap," kata Husin dalam keterangannya, Minggu (18/4/2021).
Laporan tersebut, dikatakan Husin, dilakukan sebagai langkah sigap pihaknya untuk memberikan efek jera agar tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak bijak melakukan hal serupa.
Dia mengatakan ini juga sebagai bagian dari upaya untuk meredam gejolak masyarakat yang bisa jadi meletup karena ulah netizen tersebut.
"Semoga dengan laporan ini kita bisa meredam sentimen antar beragama," ujarnya.
Pemilik akun Youtube Jozeph Paul Zhang dilaporkan Husin ke Bareskrim Mabes Polri dengan nomor laporan LP/B/0253/IV/2021/BARESKRIM tertanggal 17 April 2021.
Dalam laporan itu, Husin Shahab mencantumkan dugaan pelanggaran pidana ujaran kebencian (hate speech) dengan Pasal 454 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, serta 156a KUHP.(*)
sumber : medan.tribunnews.com