Mediandaterkini – Sahabat Mediandaterkini, Dimasa kini wajar
apabila seorang wanita sangat memperhatikan keindahan maupun kebersihan
tubuhnya. Mulai dari memotong rambutnya, memakai peraatan tubuh dan wajah,
sampai membersikan kuku kaki maupun tangan. Agar semakin cantik dan menawan,
tak jarang para wanita pergi ke salon. Namun, bagaimanakan hukum dalam Islam
memandang hal tersebut ?
Dr. Ali Bin Sa'id Al- Ghamidi menuliskan dalam Buku
Fiqih Wanita bahwa dahulu, para wanita saling membantu satu sama lain dalam hal
menyisir rambut, meminyakinya,
menguraikannya, menguncir dan memotongnya, dan ini dilakukan dengan cara
yang sederhana. Kebiasaan ini sudah ada pada zaman Rasulullah. Pada era ini,
salon kecantikan atau dalam bahasa arabnya yaitu kawafir sudah merebak dan
sudah ada di mana-mana. Namun jika muslimah ingin pergi ke salon harus perlu
kehati-hatian, seperti
No 1. Jika seorang muslimah pergi ke salon yang
bercampur antara pria dan wanita jelas dalam islam tidak diperbolehkan.
Terlebih jika karyawannya lelaki yang ketika rambut atau aurat muslimah akan
terlihat dan terbuka jika pergi ke salon tersebut.
No 2. Perlu juga kehati-hatian, untuk tidak menyiksa
tubuh. Misal jika ke salon untuk menyambung rambut, mentatto, dan mencukur,
maka sangat tidak diperbolehkan. Sebagaimana hadits berikut,
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan perempuan
yang meminta agar rambutnya disambung. (HR. Bukhari)
No 3. Mengabaikan shalat. Terkadang, muslimah sering
lupa untuk melaksanakan shalat pada saat sedang melakukan perawatan di salon,
dan hal tersebut tidak diperbolehkan.
No 4. Bagi yang sudah menikah, pergi tanpa izin dari
suami merupakan perbuatan yang sebaiknya dihindari. Dalam islam, perginya istri
kemanapun harus disertai izin dari sang suami.
Sahabat Internet, Kesimpulannya, Tidak ada ulama
satupun yang mengharamkan atau memakruhkan hal ini. Namun jika bertujuan untuk
menjaga tubuh agar tetap sehat, lebih baik memilih salonkhusus yang tidak ada
pria di dalamnya agar tidak mengundang fitnah dan membuka aurat pada yang bukan
mahram. Tetap berada dalam koridor syariat dan ketaatan.
Lakukan perawatan secara tidak berlebihan dan tidak
untuk pamer ke teman-teman lainnya.
Kecantikan dan keindahan tubuh hanya untuk membahagiakan suami. Tak
lupa, mintalah izin suami untuk pergi ke salon. Perhatikan jam waktu shalat
agar tidak terlewatkan. Serta, niatkan tidak mencukur dan menyulam alis,
menyambung rambut dan mentatto.
Dr. Ali Bin Sa'id juga menyarankan lebih baik meminta
bantuan sesama muslimah yang sudah dikenal baik ntuk merias, memijat dan
lain-lain. Alasan tersebut dilakukan di rumah karena rumah ialah tempat terbaik
seorang wanita.
Sahabat Mediandaterkini, semoga tulisan yang sangat singkat
ini bisa bermanfaat bagi muslimah yang hendak pergi ke salon.
sumber : http://www.muslimahdaily.com/