MediandaTerkini
– Sahabat medianda terkini Menjadi seorang imam itu tidak mudah, namun juga
tidaklah sulit. Sebab Allah tidak akan membebani umatnya di luar kesanggupanya.
Namun bagaimana jika seorang ayah tidak sanggup membiayai anak dan istrinya?
Allah
berfirman dalam Surat Al Baqarah,
وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ
أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ
كَامِلَيْنِ ۖ
لِمَنْ أَرَادَ
أَنْ يُتِمَّ
الرَّضَاعَةَ ۚ
وَعَلَى الْمَوْلُودِ
لَهُ رِزْقُهُنَّ
وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
ۚ لَا
تُكَلَّفُ نَفْسٌ
إِلَّا وُسْعَهَا
ۚ لَا
تُضَارَّ وَالِدَةٌ
بِوَلَدِهَا وَلَا
مَوْلُودٌ لَهُ
بِوَلَدِهِ ۚ
وَعَلَى الْوَارِثِ
مِثْلُ ذَٰلِكَ
ۗ فَإِنْ
أَرَادَا فِصَالًا
عَنْ تَرَاضٍ
مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ
فَلَا جُنَاحَ
عَلَيْهِمَا ۗ
وَإِنْ أَرَدْتُمْ
أَنْ تَسْتَرْضِعُوا
أَوْلَادَكُمْ فَلَا
جُنَاحَ عَلَيْكُمْ
إِذَا سَلَّمْتُمْ
مَا آتَيْتُمْ
بِالْمَعْرُوفِ ۗ
وَاتَّقُوا اللَّهَ
وَاعْلَمُوا أَنَّ
اللَّهَ بِمَا
تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ
“Para
ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang
ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian
kepada para ibu dengan cara ma’ruf.
Seseorang
tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu
menderita kesengsaraan sebab anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan
warispun berkewajiban demikian.
Apabila
keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan
permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu
disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan
pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah
bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233)
Jika
ayah telah bekerja keras namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan primer
anak, maka ayah harus minta bantuan ahli warisnya anak, sebab ahli waris juga
berkewajiban menafkahi anak tersebut.
Waris
di sini ialah siapa saja yang berhak mendapat warisan jika sang anak meninggal
dunia. Jika yang meninggal orang dewasa, maka ada 25 orang yang bisa menjadi
ahli waris: 15 orang dari kalangan pria dan 10 orang dari kalangan wanita. Jika
anak belum dewasa, ahli warisnya (selain ayahnya) ada 6 pihak: 3 orang dari
kalangan pria dan 3 orang dari kalangan wanita.
3
orang pria adalah seperti kakeknya anak dari pihak bapak (bapak dari bapak dan
seterusnya hingga ke atas), pamannya anak (baik yang seibu-sebapak dengan
bapak), maupun paman sebapak (saudara pria bapak yang sebapak).
3
wanita yang menanggung nafkah anak adalah seperti: ibunya anak (karena ayah
sedang tidak sanggup), nenek dari pihak ibunya anak (ibu dari ibu dan seterusnya
hingga ke atas), nenek dari pihak ayahnya anak (ibu dari ayah atau ibu dari
kakek dan seterusnya hingga ke atas).
Islam
mendorong dan memuliakan karib kerabat yang mau menolong kerabatnya yang sedang
kesulitan, termasuk kesulitan ekonomi menafkahi anak-anaknya.
Rasulullah
Saw bersabda:
“Penghuni
surga itu ada 3 golongan:
1. penguasa yang adil, suka bersedekah, dan
sesuai dengan syariat.
2. orang yang penyayang, hatinya mudah
terenyuh untuk membantu kerabat dan orang Islam.
3. orang yang menjaga kesucian diri dan
terjaga kesuciannya, sementara ia mempunyai keluarga.”
Jika
anak sebatang kara karena keluarga besar terkena krisis keuangan atau bencana
alam, maka nafkahnya menjadi tanggung jawab negara Islam. Rasulullah Saw bersabda,
“Siapa saja yang meninggalkan harta, maka untuk warisnya. Dan siapa saja yang
meninggalkan “kalla” (orang yang lemah dan tidak punya anak dan orang tua),
maka dia menjadi kewajiban kami.”.
“Lindungilah
anak-anak kita, didiklah mereka, agar menjadi generasi sholih, pejuang Islam
yang tangguh, pemimpin umat masa depan yang kuat”.
Semoga
dapat menambah wawasan kita dan semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.
Sumber: wajibbaca.com