Rabu, 15 Februari 2017

Bagaimanakah Jika Seorang Ayah Tidak Sanggup Memberi Nafkah? Ini Penjelasannya

MediandaTerkini – Sahabat medianda terkini Menjadi seorang imam itu tidak mudah, namun juga tidaklah sulit. Sebab Allah tidak akan membebani umatnya di luar kesanggupanya. Namun bagaimana jika seorang ayah tidak sanggup membiayai anak dan istrinya?



Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah,

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَنْ يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.

Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan sebab anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian.

Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (Q.S. Al Baqarah: 233)

Jika ayah telah bekerja keras namun penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan primer anak, maka ayah harus minta bantuan ahli warisnya anak, sebab ahli waris juga berkewajiban menafkahi anak tersebut.

Waris di sini ialah siapa saja yang berhak mendapat warisan jika sang anak meninggal dunia. Jika yang meninggal orang dewasa, maka ada 25 orang yang bisa menjadi ahli waris: 15 orang dari kalangan pria dan 10 orang dari kalangan wanita. Jika anak belum dewasa, ahli warisnya (selain ayahnya) ada 6 pihak: 3 orang dari kalangan pria dan 3 orang dari kalangan wanita.

3 orang pria adalah seperti kakeknya anak dari pihak bapak (bapak dari bapak dan seterusnya hingga ke atas), pamannya anak (baik yang seibu-sebapak dengan bapak), maupun paman sebapak (saudara pria bapak yang sebapak).

3 wanita yang menanggung nafkah anak adalah seperti: ibunya anak (karena ayah sedang tidak sanggup), nenek dari pihak ibunya anak (ibu dari ibu dan seterusnya hingga ke atas), nenek dari pihak ayahnya anak (ibu dari ayah atau ibu dari kakek dan seterusnya hingga ke atas).

Islam mendorong dan memuliakan karib kerabat yang mau menolong kerabatnya yang sedang kesulitan, termasuk kesulitan ekonomi menafkahi anak-anaknya.

Rasulullah Saw bersabda:
Penghuni surga itu ada 3 golongan:
 1. penguasa yang adil, suka bersedekah, dan sesuai dengan syariat.
 2. orang yang penyayang, hatinya mudah terenyuh untuk membantu kerabat dan orang Islam.
 3. orang yang menjaga kesucian diri dan terjaga kesuciannya, sementara ia mempunyai keluarga.”

Jika anak sebatang kara karena keluarga besar terkena krisis keuangan atau bencana alam, maka nafkahnya menjadi tanggung jawab negara Islam. Rasulullah Saw bersabda, “Siapa saja yang meninggalkan harta, maka untuk warisnya. Dan siapa saja yang meninggalkan “kalla” (orang yang lemah dan tidak punya anak dan orang tua), maka dia menjadi kewajiban kami.”.

Lindungilah anak-anak kita, didiklah mereka, agar menjadi generasi sholih, pejuang Islam yang tangguh, pemimpin umat masa depan yang kuat”.

Semoga dapat menambah wawasan kita dan semoga bermanfaat. Wallahu A’lam.



Sumber: wajibbaca.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Bagaimanakah Jika Seorang Ayah Tidak Sanggup Memberi Nafkah? Ini Penjelasannya