Senin, 03 Juli 2017

Inilah 10 Tindakan Dan Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri

MediandaTerkini – Sebagai seorang suami dan sebagai imam rumahtangga harus bisa menjalani dengan suka maupun duka. Tak hanya memberi nafkah lahir dan batin, namun menjadi seorang suami harus bisa mengayomi serta mendidik anak dan istrinya menuju perbaikan akhlak yang lebih sempurna. Tugas seorang ibu berat, begitu juga seorang suami tak kalah berat. Jadi harus saling pengertian



Namun kebanyakan suami yang remehkan atas fungsingnya sebagai kepala rumah tangga. Dan banyak juga suami yang malah berbuat durhaka kepada istrinya. Jika seorang suami pernah melakukan 1 diantara hal ini, berarti dia bukanlah seorang imam yang baik…

1. Suami menyerahkan banyak urusan rumah tangga kepada istri

Alih-alih sudah bekerja, suami belum bisa memenuhi kebutuhan hanya dengan uang. Mungkin seorang suami telah berikan uang belanja dan biaya sekolah anak. Namun masih banyak keperluan lain. Dan ada suami yang menjadikan kekurangan uang belanja sebagai tanggungjawab istri sendiri, padahal istri harus susah payah membagi untuk berbagai keperluan.

Sementara mereka lebih sibuk dengan hobinya, berkumpul dengan teman, dari pada harus dirumah membimbing isri dan anak anak dalam pembinaan akhlaq, aqidah, dan pergaulan sehari hari. Beginilah ciri suami yang menjadikan istrinya sebagai pemimpin rumah tangga.

Dari Abu Bakrah, ia berkata: ”Rasulullah saw.bersabda: ‘Tidak akan beruntung suatu kaum yang dipimpin oleh seorang wanita.’“ (HR. Ahmad n0.19612 CD, Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa’i).

Bentuk ketidakberuntungan ini adalah hilangnya wibawa suami sehingga memberi peluang untuk istri berlaku sesukanya dalam mengatur rumah tangga tanpa memperdulikan pendapat suami. Suami yang berbuat demikian berarti melanggar ketentuan yang ditetapkan Allah dan Rasul-Nya.

2.Pelit terhadap istri

Mereka menggenggam uangnya sendiri sementara istrinya hanya dijatah sebagian sehingga tidak mencukupi untuk kebutuhannya. Selama kekikiran tersebut, maka suami akan mendapatkan dosa karena telah menelentarkan belanja istrinya.

Dari ‘Abdullah bin ‘Amr,ia berkata: ”Rasululluah bersabda: ’seseorang cukup dipandang berdosa bila ia menelantarkan belanja orang yang menjadi tanggung jawabnya.’” (HR. Abu Dawud no.1442 CD, Muslim, Ahmad, dan Thabarani).

Dari ”Asyah ra,bahwa Hindun binti Utbah pernah berkata: ’Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan adalah orang yang kikir dan tidak mau memberikan kepadaku belanja yang cukup untuk aku dan anakku, sehingga terpaksa aku mengambil dari hartanya tanpa sepengetahuannya. ”Beliau besabda: ’Ambillah sekadar cukup untuk dirimu dan anakmu dengan wajar.” (HR. Bukhari no.4945 CD, Muslim, Nasa’i, Abu dawud, Ibnu Majah, Ahmad, dan Darimi)

Hadist ini menerangkan bahwa istri yang diberi nafkah tidak sesuai dengan kebutuhannya padahal mempunyai harta yang cukup maka diperbolehkan mengambil sendiri harta itu tanpa sepengetahuan suaminya sekadar untuk memenuhi kebutuhannya dan anaknya secara wajar.

3.Tidak memberi tempat tinggal yang aman

Allah menjelaskan untuk para suami yang menceraikan istrinya diwajibkan untuk tetap memberikan tempat tinggal untuknya selama masa iddah dan tidak boleh mengurangi belanja istrinya atau mengusirnya dari rumah karena ingin menyusahkan hatinya atau memaksanya mengembalikan harta yang pernah diberikan kepadanya atau tujuan lain.

Jika mantan istrinya yang masih dalam masa iddah saja harus mendapatkan hak nafkan dan tempat tinggal yang baik, maka lebih utama dan lebih wajib lagi bagi istri sahnya untuk mendapatkan perlakuan yang lebih baik dari pada itu.

4.Tidak Melunasi Mahar

“Jika kalian menceraikan istri istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian sudah menentukan maharnya, bayarlah separuh dari mahar yang telah kalian tentukan itu, kecuali jika istri istri kalian itu telah memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. Pemberian maaf kalian itu adalah lebih dekat kepada taqwa. Janganlah kalian melupakan kebaikan antara sesama kalian. sesungguhnya Allah maha melihat apa yang kalian kerjakan.” (QS. Al-Baqarah (2) : 237)

Dari Maimun Al-Kurady, dari bapaknya, ia berkata: ”saya mendengar nabi saw.(bersabda): ’siapa saja laki laki yang menikahi seorang perempuan dengan mahar sedikit atau banyak, tetapi dalam hatinya bermaksud tidak akan menunaikan apa yang menjadi hak perempuan itu, berarti ia telah mengacuhkannya. Bila ia mati sebelum menunaikan hak perempuan itu, kelak pada hari kiamat ia akan bertemu dengan Allah sebagai orang yang fasiq…’” (HR.Thabarani, Al-Mu;jamul, Ausath II/237/1851 CD).

5.Menarik Mahar Tanpa Keridhaan Istri

“(20) Jika kalian (para suami) ingin mengganti istri dengan istri yang lain, sedang kalian telah memberikan kepada salah seorang diantara mereka itu mahar yang banyak, janganlah kalian mengambilnya kembali sedikitpun. Apakah kalian kalian akan mengambilnya kembali dengan cara cara yang licik dan dosa yang nyata? (21) Bagaimana kalian akan mengambilnya kembali, sedangkan kalian satu dengan lainnya sudah saling bercampur (sebagai suami istri) dan mereka (istri istri kalian) telah membuat perjanjian yang kokoh dengan kalian,”(QS. An-Nisaa’ (4) : 20-21)

Mahar merupakan lambang kekuasaan perempuan yang diberikan oleh islam untuk menentukan pilihan atas laki laki yang akan mempersuntingnya. Suami yang terlanjur menarik maharnya hendaknya segera meminta maaf kepada istriya dan memohon ampun kepada Allah SWT.

6.Melanggar persyaratan Istri


“Dari Uqbah bin “Amir ra, ia berkata: ”Rasulullah saw bersabda: ’Syarat yang paling berhak untuk kalian penuhi ialah syarat yang menjadikan kalian halal bersenggama dengan istri kalian.’”(HR.Bukhari no 2520 CD, Muslim, Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi)

7.Mengabaikan kebutuhan batin istri

Dari Anas ra, Nabi saw bersabda: "Jika seseorang diantara kalian bersenggama dengan istrinya, hendaklah ia melakukannya dengan penuh kesungguhan. Selanjutnya, bila ia telah menyelesaikan kebutuhannya (mendapat kepuasan) sebelum istrinya mendapatkan kepuasan, janganlah ia buru buru sampai istrinya menemukan kepuasan." (HR. ’Abdur Razzaq dan Abu Ya’la, Jami’ Kabir II/19/1233).

Rasullullah saw bersabda: ”Janganlah sekali-kali seseorang diantara kalian menyenggamai istrinya seperti seekor hewan bersenggama, tetapi hendaklah ada pendahuluan diantara keduanya. ’ada yang bertanya ”Apakah pendahuluan itu?” Beliau bersabda : ”Ciuman dan ucapan (romantis).” (HR. Abu Syaikh).

8.Menuduh Istri Berzina Tanpa Bukti Jelas

Karena tuduhan itu dapat merusak kehormatan dan harga diri istri. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengaturan ketat agar suami tidak sembarangan menuduh istrinya berzina tanpa bukti yang dipertanggung jawabkan menurut syariat Islam.

9. Memeras istri

"…dan janganlah kalian menerukan ikatan pernikahan dengan mereka (istri-istri) guna menyusahkan mereka. Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh dia telah menganiaya dirinya sendiri…” (QS.Al-Baqarah (2):231)


10.Suka melakukan kekerasan
Aisyah Radhiallahu anhaa pernah bertutur: "Suamiku tidak pernah memukul istrinya meskipun hanya sekali” (HR Nasa'i). Jika kita termasuk umat Rasulullah apakah kita akan melanggar apa yang tidak contohkan? Sebagai imam mari terus berbenah diri dan sebagai seorang istri yang pahalanya sungguh besar saat menaati perintah suami yang tidak melanggar syariat islam, sebagai istri selayaknya dukung suami agar semangat membina keluarga menuju akhlak yang lebih baik lagi.


Semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Inilah 10 Tindakan Dan Perilaku Durhaka Suami Terhadap Istri