Yakub seorang duda berusia 79 tahun yang menerima menikahi seorang wanita muda berinisial M (30). Yakub yang sudah lama menduda setelah ditinggal istrinya meninggal tidak mengetahui bahwa wanita yang ia nikahi adalah seorang janda berstatus orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
Pernikahan yang dilaksanakan di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (24/8/2021) itu kini sudah berakhir setelah dilakuan mediasi oleh aparat berwenang dan anggota DPRD. Namun, keluarga M membuat laporan tetapi bukan Yakub yang dipolisikan.
Pihak keluarga mempoolisikan orang yang diduga melakukan pencabulan kepada M dan memaksa M untuk menikahi Yakub. Sebelum pernikahan itu berlangsung, diduga M mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh orang lain.
”Ada laporan dari keluarga M ke Polres Dompu yang disampaikan kemarin perihal dugaan pencabulan yang diduga dilakukan oleh kakak tiri,” ungkap Ketua Komisi I DPRD Dompu, Muttakun, pada TribunLombok.com, Jumat (27/8/2021)
Yakub tidak mengetahui bahwa M merupakan seorang ODGJ. Pernikahan Yakb dan M berawal saat Yakub pergi ke desa tempat tinggal M untuk membeli kambing. Namun, saat tiba di lokasi Yakub malah dijodohkan dengan seorang perempuan muda.
”Bahwa si kakek ini datang di sekitar tempat tinggal perempuan ini mau beli kambing untuk dipelihara,” tutur Dedi Arsyik selaku lurah setempat, Jumat (27/8/2021).
Yakub yang saat itu dalam kondisi menduda lama, langsung menerima perjodohannya dengan M. Seseorang yang mewakili pihak M langsung sepakat menikahkan Yakub dan M. Yakub pun langsung mempersiapkan mahar Rp 3,3 juta. Pernikahan kemudian dilangsungkan pada Selasa (24/8/2021) atau dua hari setelah Yakub dijodohkan.
”Bisa kami katakan pak Yakub ini jadi korban juga,” kata Dedi.