Sebuah akhir tragis bagi pria berinisial MM (50) yang ketahuan akan membongkar gudang sayuran di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedu, Kabupaten Garut, Selasa (12/10/2021) dini hari lalu.
MM bukan hanya ditangkap atau diarak, tetapi turut dianiaya oleh massa sedikitnya 14 orang warga yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
MM yang sudah tak berdaya, babak belur dan berlumur darah ini bahkan dikubur di salah satu ladang jagung milik warga yang berada di kaki Gunung Cikuray.
Tetapi karena didapati masih hidup, salah seorang tersangka berinisial S (39), yang dijatuhi hukuman seumur hidup, langsung turun ke dalam lubang kuburan dan lanjut menghabisinya dengan menggunakan senjata tajam.
“Saat penguburan ternyata korban masih dalam keadaan hidup, kemudian ada pelaku dengan inisial S langsung datang masuk ke dalam galian tersebut. Kemudian menghabisi saudara M dengan menyayat leher M,” terang Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono, dilansir dari Tribunnews.com.
Tak hanya menghabisi nyawa MM, tersangka S juga turut merampas ponsel milik korban.
Kini, keempat belas pelaku yang terlibat dalam kasus tewasnya MM ditahan dan dijerat pasal berlapis sebanyak lima pasal.
“14 orang kami tetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan tindakan pidana pengeroyokan yang akhirnya menyebabkan meninggal dunia hingga dikuburkan bersama-sama,” kata Kapolres.
“Ada pasal pembunuhan berencana pasal 340 dengan ancaman hukuman seumur hidup, pasal 340 tentang pembunuhan ancaman hukuman 15 tahun, pasal 170 ayat 2 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” lanjut Kapolres, mengurai.