Peristiwa pahit dan pilu ini menimpa seorang wanita berinisial DS. Ia diperkosa setelah mabuk dicekoki minum minuman keras oleh tiga pria, GM yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, serta YK dan ED yang masih berstatus saksi.
Tindak kejahatan asusila ini diketahuinya dari kondisi tubuhnya pada saat bangun dari mabuk berat. Begitu tersadar, ia sudah tidak mengenakan pakaian sehelai pun, dan di sebelahnya ada seorang pria, tak lain adalah GM.
“Motifnya pelaku bernafsu dan merudapaksa korban yang dalam keadaan tidak sadar. Waktu dan tempat kejadian terjadi Kamis 22 Juli 2021 sekira pukul 04.00 WIB dalam kamar vila Bandungan, Kabupaten Semarang,” terang Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo, dikutip dari TribunLampung.co.id.
“Atas kejadian tersebut pelaku terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” Kapolres menambahkan.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Yohanes Sugiwiyarno tidak percaya jika hanya GM sendiri yang melakukannya. Sebab pasti ada yang berperan memfasilitasi, memanggil korban, serta mengendalikan situasi.
Ditambah, saling tidak ada kesesuaian pengakuan dari tersangka dan kedua saksi dalam rekonstruksi kasus asusila di tempat kejadian, Kamis (28/10/2021).
“Di rekonstruksi tadi, ada pengakuan dari tersangka (GM), ketika korban minum terakhir tidak sadarkan diri, lalu tersangka dan saksi ED turun ke lantai bawah. Setelah beberapa saat, salah seorang diantaranya naik yaitu tersangka (GM). Nah ketika naik didapati korban sudah tidak sadarkan diri dan dalam kondisi tak pakai baju. Jadi kalau sudah tak pakai baju dulu, siapa yang di atas? Yaitu saksi yang berinisial Y,” ungkapnya.
“Menurut analisa saya, pelaku pertama adalah Y dari hasil rekonstruksi versi tersangka,” tambahnya.