MediandaTerkini – Sahabat MediandaTerkini
tentu telah mengetahui apa yang dimaksud dengan riba. Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan tentang riba, namun secara umum terdapat benang merah yang
menegaskan bahwa Pengertian Riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam
transaksi jual beli maupun pinjam-meminjam secara batil atau bertentangan
dengan prinsip muamalah dalam islam.
Bentuk riba ada banyak dan
bermacam-macam. Yang paling sederhana ialah bunga deposito di bank
konvensional, bunga ketika berutang dengan seseorang atau lembaga, bahkan
ketika menukar uang untuk angpao lebaran di jalan dan ternyata ada selisihnya
5-10%, itu juga bisa dianggap transaksi riba.
“Akan datang suatu zaman di
mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari
usaha yang halal atau haram.” (HR. Bukhari no. 2083)
Dan ternyata riba tak bisa
diremehkan, bahayanya luar biasa, tidak hanya di dunia, riba juga memiliki
ancaman dosa di akhirat.
“Dosa riba memiliki 72 pintu,
dan yang paling ringan adalah seperti seseorang berzina dengan ibu kandungnya
sendiri.” (Shahih, Silsilah Shahihah no.1871)
Sahabat MediandaTerkini yang
masih terlilit riba, mari kita berdoa pada Allah dan bersungguh-sungguh agar
dibersihkan dari perbuatan riba baik yang disadari maupun yang tidak disadari.
Semoga artikel ini bisa
bermanfaat bagi semua. Aamiin
Sumber:Ummi-online