Menko PMK resmi umumkan hari libur dipangkas
Ia juga menegaskan bahwa hari libur yang dipangkas tersebut tidak akan diganti ke hari lain. Pemangkasan hari libur ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona.
Setelah sempat simpang siur kabar pemangkasan hari libur demi mencegah penyebaran virus corona, akhirnya pemerintah mengumumkan kabar resminya.
Pemerintah telah menetapkan libur pengganti Idul Fitri pada Desember 2020 hanya satu hari, yakni pada tanggal 31 Desember.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengungkapkan keputusan tersebut adalah keputusan bersama dari kementerian mengenai libur akhir tahun dan pengganti Idul Fitri.
"Tanggal 31 adalah libur pengganti Idul Fitri," terang Muhadjir dalam konferensi pers secara daring, Selasa (1/12/2020).
Berdasarkan keputusan tersebut, ditetapkan pula bahwa libur akhir tahun dimulai dari tanggal 24 hingga 27 Desember 2020 yang termasuk dalam libur Natal.
Sementara itu, pada tanggal 28-30 Desember 2020 tidak ada libur sehingga masyarakat pun diharuskan tetap bekerja seperti biasanya.
Adapun libur Tahun Baru telah ditetapkan tanggal 1 Januari 2021 dan ditambah pada tanggal 2-3 Januari 2021 yang merupakan libur akhir pekan sebab tepat jatuh pada hari Sabtu-Minggu.
"Dengan demikian, secara teknis pengurangan (libur) tiga hari, yakni 28-30 Desember 2020," kata dia.
Lebih lanjut, Muhadjir juga memastikan bahwa jatah libur yang dikurangi tidak akan diganti ke hari lainnya.
"Dikurangi berarti tidak akan diganti. Dipangkas, dikurangi, jadi tidak akan diganti," jelasnya.
Sebelumnya dikabarkan bahwa Presiden Joko Widodo ( Jokowi) meminta adanya pengurangan libur akhir tahun dan pengganti cuti Idul Fitri pada Desember 2020.
Pengurangan libur tersebut diminta mengingat kasus Covid-19 di Tanah Air yang meningkat setelah libur panjang. Menko PMK bersama menteri terkait pun kembali membahas perihal hari libur itu.
Sebelumnya pemerintah menggeser cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dari Mei 2020 ke Desember 2020 karena wabah Covid-19 yang terjadi di Tanah Air.
Awalnya, tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri pada tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020.
Meski hari libur akhir tahun hingga awal tahun masih tersisa selama 8 hari. Sebaiknya keluarga tidak mengisinya dengan berlibur di luar rumah atau tempat publik yang rentan kerumunan.
Sebab di masa ini kita harus tetap waspada karena kasus corona kian hari masih terus meningkat dan belum ada tanda-tanda akan berakhir.
sumber : wajibbaca.com