Medianda- Bagaimana jika patungan qurban yang boleh urunan dari tujuh
orang tidak sama antara tujuh orang yang ada?
Misalnya, harga sapi 21 juta rupiah. Lima orang patungan
tiga juta rupiah, sedangkan orang keenam patungan 3,5 juta rupiah. Yang ketujuh
memberikan sokongan hanya 2,5 juta rupiah.
Bolehkah seperti di atas?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid hafizhahullah ditanya,
“Bolehkah salah satu dari yang ikut dalam patungan qurban memberikan patungan
kurang dari 1/7 untuk qurban sapi? Apakah itu berpengaruh pada shahibul qurban
lainnya yang ikut patungan?”
Jawaban Syaikh hafizhahullah, “Boleh berserikat dalam sapi
atau unta sebagai qurban dari tujuh orang. Tidak boleh salah satu dari yang
ikut patungan tersebut kurang dari 1/7. Ini jika tujuannya berqurban. Kalau
maksudnya cuma untuk menikmati daging (bukan untuk berqurban), maka boleh
patungan semau yang berserikat.
Syaikh Ibnu ‘Utsaimin rahimahullah dalam risalah Ahkam
Al-Udhiyyah memberikan keterangan, “Kambing itu sah untuk satu orang. Sedangkan
untuk sapi dan unta boleh urunan tujuh orang. Jika kambing jadinya berserikat
dua orang atau lebih dalam kepemilikannya untuk dijadikan qurban, maka tidaklah
sah. Tidak sah berserikat kecuali pada unta dan sapi untuk patungan tujuh orang
saja. Karena ingatlah udhiyyah (qurban) adalah suatu bentuk ibadah dan qurbah
(pendekatan diri) kepada Allah. Karena qurban adalah ibadah, maka hendaknya
dijalani dengan cara yang disyariatkan yaitu mengikuti waktu, jumlah, dan cara
yang ditetapkan syariat. Diringkas dari Rasail Fiqhiyyah, hlm. 58, 59.
Jika salah seorang dari yang patungan tujuh sapi atau unta
kurang dari 1/7, maka tidaklah sah sebagai qurban. Namun hal ini tidak
berpengaruh pada shahibul qurban yang lain yang dalam satu kelompok. Karena
tidaklah masalah jika dalam patungan sapi, sebagian berniat untuk qurban, dan
sebagian lagi cuma menginginkan dagingnya saja (artinya: niat tiap peserta
tidak sama).” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 111887)
Imam Nawawi rahimahullah dalam Al-Majmu’ (8:372) berkata,
“Boleh berserikat dalam tujuh untuk qurban unta atau sapi. Bisa jadi yang
berserikat adalah satu rumah atau berbeda rumah. Bisa juga dalam perserikatan
tersebut ada sebagian yang berniat untuk mencari daging saja. Maka yang berniat
untuk dijadikan qurban tetap sah, walau lainnya berniat untuk memperoleh
dagingnya saja. Begitu pula termasuk jika niatannya untuk nadzar atau qurban
sunnah. Inilah pendapat dalam madzhab kami (madzhab Syafi’i) dan juga pendapat
dari Imam Ahmad serta jumhur (mayoritas) ulama.”
Imam Ibnu Qudamah rahimahullah dalam Al-Mughni (13:363)
menyatakan tentang ada yang berniat qurban dan ada yang cuma cari dagingnya
saja,
لِأَنَّ كُلَّ إِنْسَانٍ مِنْهُمْ إِنَّمَا يُجْزِئُ عَنْهُ نَصِيْبُهُ , فَلاَ تَضُرُّهُ نِيَّةُ غَيْرِهِ
“Setiap orang dari mereka dianggap mendapat bagian yang ia
niatkan dan tidak memudaratkan niat yang lain.”
Kesimpulan:
Kembali ke masalah patungan qurban sapi yang tidak sama,
maka tidak termasuk qurban karena akhirnya jatah satu orang kurang dari 1/7.
Hal ini bisa diatasi dengan cara shahibul qurban yang beri patungan lebih
memberi kepada yang kurang (tambal sulam) atas keridhaannya.
Semoga Allah beri pemahaman. Allahu A'lam
sumber : rumaysho.com