Medianda - Jadwal masuk sekolah ajaran baru tahun 2020/2021 sudah dirilis oleh Kemendikbud. Meski masih dalam kondisi pandemi virus corona, jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru sudah ditetapkan dimulai tanggal 13 Juli 2020.
Senin 13 Juli 2020 mulai dari siswa PAUD/TK, SD, SMP dan SMA/SMK serentak akan mulai masuk sekolah tahun ajaran baru.
Jadwal masuk sekolah tahun ajaran baru 2020/2021 tersebut sebelumnya sudah dirilis oleh pihak Kemendikbud.
Pihaknya juga menjelaskan mengapa memutuskan memulai kegiatan belajar di Bulan Juli ini.
“Kenapa Juli? Memang kalender pendidikan kita dimulai minggu ketiga bulan Juli dan berakhir Juni.
Itu setiap tahun begitu,” ungkap Plt Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Kemendikbud, Hamid Muhammad dikutip Kompas.com dalam telekonferensi, di Jakarta, pada Kamis (28/5/2020) lalu.
Pelaksanaan sekolah tahun ajaran baru pada tanggal 13 Juli mendatang ini juga diikuti oleh beberapa kabupaten/kota.
Contohnya di ibu kota, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah memastikan bahwa masuk sekolah tahun ajaran baru pada 13 Juli 2020.
Namun, Anies sudah memastikan bahwa proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan dengan tatap muka alias secara daring.
Hal itu karena Pemprov DKI belum berencana membuka kembali sekolah pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
“Jadi perlu kami tegaskan di sini, sekolah belum akan dibuka meskipun tahun ajaran mulai tanggal 13 Juli,” ujar Anies dilansir Kompas.com. saat konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan secara daring, Rabu (1/7/2020).
“Jadi tetap PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh). Di awal tahun ajaran barunya masih tetap di rumah,” imbuhnya.
Pun begitu di Kota Tangerang, Provinsi Banten, proses KBM tahun ajaran baru 2020/2021 dan dilakukan secara daring.
“Serentak dengan kalender ajaran baru 13 Juli itu sudah harus masuk ke tahun ajaran baru 2020/2021,” ujar Masyati dilansir dari Kompas.com, pada Kamis (2/7/2020).
Masyati memastikan tidak ada sekolah yang melakukan kegiatan belajar mengajar di kelas atau tatap muka langsung antara guru dan siswa di sekolah.
“Kalau tatap muka masih melihat kondisi terus,” tutur dia.
Apakah Tatap Muka?Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim sebelumnya juga telah memastikan proses KBM tahun ajaran baru 2020/202, dimulai pada Juli 2020.
Namun, apakah masuk sekolah dilakukan dengan tatap muka?
Menjawab hal tersebut, Nadiem Makarim yang akrab disapa Mas Menteri ini mengatakan bahwa sekolah yang berada di zona hijau sudah boleh melakukan tatap muka.
“Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Makarim dikutip Tribunpontianak.co.id dari kemdikbud.go.id.
“Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka,” imbuhnya.
Namun, Mas Menteri Nadiem menegaskan ada tahapan yang harus dilalui sekolah jika ingin melakukan KBM dengan tatap muka.
Ada beberapa syarat yang mesti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
- Kabupaten/kota harus zona hijau
- Pemerintah daerah harus setuju
- Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
- Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
“Jika salah satu dari empat syarat tersebut tidak terpenuhi, peserta didik melanjutkan Belajar dari Rumah secara penuh,” tegas Mendikbud.
Kemudian, Mendikbud juga menegaskan ada pengecualian siswa yang bisa masuk sekolah.
Tahapannya yang boleh melaksanakan sekolah tatap muka, yakni jenjang SMP ke atas.
Artinya, jenjang SD ke bawah belum bisa mengikuti pembelajaran tatap muka di sekolah meski berada di zona hijau.
“Kita telah mengambil keputusan bahwa zona hijau yang boleh menyelenggarakan pembelajaran tatap muka,” ujar Nadiem Makarim melansir Kompas.com.
Menurut Nadiem, ada 3 tahap sekolah dibuka:
1. Tahap I
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
Yang bisa mengikuti pembelajaran tatap muka ialah siswa jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK, Paket C, SMP, MTs, paket B.
2. Tahap IIPada tahap kedua ini akan dilaksanakan dua bulan setelah tahap I yakni bagi jenjang SD, MI, Paket A dan SLB.
3. Tahap IIISedangkan di tahap ketiga dilaksanakan dua bulan setelah tahap II yakni bagi jenjang PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal.
“Jadi, siswa PAUD akan bisa masuk sekolah jika sudah lima bulan dari sekarang. Itu juga syaratnya harus berada di zona hijau,” imbuhnya.
Sumber: tribunnews.com