Tim Anti Bandit (TAB) Polsek Wonokromo, Surabaya, Jatim, menangkap pria yang memiliki 0,42 gram sabu-sabu.
Penyergapan itu dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin pada Senin (14/6). Kanit Reskrim Polsek Wonokromo
Ipda Arie Pranoto menjelaskan saat melintas di kawasan Kebraon, Surabaya, sekitar pukul 21.00 WIB, petugas melihat seseorang berdiri di pinggir jalan dengan gelagat mencurigakan. Pria itu bernama Erwin (42) warga Jalan
Makarya Binangun, Waru, Sidoarjo. Polisi langsung menghampirinya. "Dia menengok kanan kiri, akhirnya kami datangi dan periksa," kata Ipda Arie, Rabu (23/6).
Saat memeriksa seluruh kantong dan tas yang dibawa Erwin, petugas tak menemukan apa pun. Namun, polisi tak menyerah hingga akhirnya menemukan satu poket sabu-sabu. "Satu poket 0,42 gram sabu-sabu itu kami temukan tersimpan di celana dalamnya. Setelah itu langsung kami bawa ke Polsek Wonokromo untuk penyidikan," jelas dia.
Setelah ditemukan barang bukti dan dibawa menuju kantor polisi, Erwin mengakui memang memiliki barang haram itu.
Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Sumber;jpnn.com