MediandaTerkini –
Perlu kita mengetahui bahwa kondisi ibu hamil ini berbeda-beda. Ada yang mampu menjalankan
puasa dan ada yang juga tidak mampu melaksankannya.
Namun sebaiknya dicoba dahulu untuk berpuasa ketika hamil
dan menyusui, jangan langsung tidak berpuasa tanpa mencoba terlebih dahulu atau
hanya sekedar kekhawatiran saja, padahal sejatinya ia mampu.
Jika kekhawatiran itu ada indikasinya, misalnya mual-muntah
hebat selama hamil maka tidak perlu memaksakan mencoba berpuasa, ia termasuk
yang mendapat udzur, yaitu orang yang sakit (moring scikness). Terlebih lagi
ada anjuran dari dokter yang terpercaya agar dia sebaiknya tidak berpuasa.
Jika mencoba berpuasa dalam keadaan hamil dan menyusui:
Jadwal makan tetap diatur tiga kali yaitu berbuka,
pertengahan malam dan sahur
Atau sering makan tetapi sedikit-sedikit
Perbanyak minum dan minuman bergizi
Tetap beraktifitas seperti biasa dan jangan hanya
tidur-tiduran saja
Sebuah kisah nyata yang dituturkan oleh dr. Raehanul Bahraen
melalui muslimafiyah.com. Ia membuat perbandingan saat istrinya puasa dalam
kondisi hal dan tidak pada kehamilan anak pertama dan kedua.
"Hamil pertama: Istri saya saat hamil 7-8 bulan
berpuasa Ramadhan pada kehamilan itu hanya berbuka dua hari atau beberapa hari.
Hamil kedua: Istri saya hamil 8-9 bulan ketika Ramadhan,
alhamdulillah ketika melahirkan masih dalam keadaan berpuasa jam 11 siang
karena tidak sempat berbuka dan sangat lancarnya proses melahirkan yang cepat
(hanya kurang dari 5 menit langsung melahirkan, alhamdulillah).
Alhamdulillah semuanya sehat, Jadi apabila tidak ada
indikasi atau nasehat dari dokter untuk tidak berpuasa maka berpuasa lebih
baik. Wallahu a’lam."
Nah, bagaimana sih hukum puasanya ibu hamil dan menyusui
ini?
Bagi wanita hamil dan menyusui yang khawatir dengan bayinya,
apakah harus mengqadha setelah melahirkan dan setelah menyusui? atau membayar
fidyah saja? Ulama berselisih pendapat dalam hal ini, dan ada beberapa
pendapat:
Mengqadha puasa saja setelah melahirkan atau setelah
menyusui
Hanya membayar fidyah saja
Mengqadha dan juga sekaligus membayar fidyah
Dari beberapa pendapat tersebut Anda silahkan memilih mana
yang lebih kuat pendapatnya dan lebih menenangkan hati.
Adapun kami lebih memilih pendapat berikut:
Jika Ibu hamil dan menyusui mampu berpuasa, maka sebaiknya
berpuasa
Jika tidak mampu berpuasa, setelahnya bisa menqadha (setelah
melahirkan atau menyusui)
Jika tidak mampu menqadha, maka membayar fidyah saja
Contoh kasusnya:
Ketika sedang hamil, kemudian tidak bisa berpuasa hampir
sebulan karena mual-muntah hebat (morning sickness) dia boleh tidak berpuasa
dan mencoba menqadha setelah melahirkan (ketika menyusui)
Ketika menyusui juga tidak bisa berpuasa, karena merasa
lemas sehingga tidak bisa mengurus bayi atau air susu jadi sedikit, boleh tidak
berpuasa dan mencoba menqadha setelah menyusui
Jika masih juga tidak bisa mengqadha setelah menyusui
ternyata hamil lagi dan ketika hamil dia juga tidak mampu berpuasa lagi, maka
cukup bayar fidyah
Bisa kita bayangkan seorang ibu dengan kasus di atas, tahun
pertama selama Ramadhan mungkin punya hutang puasa sebulan penuh, kemudian
selama dua tahun menyusui jika tidak mampu, punya hutang qadha dua tahun juga
(total tiga tahun dan 3 bulan Ramadhan harus dibayar dengan qadha).
Ternyata setelah selesai menyusui ia hamil lagi (bahkan ada
yang belum selesai dua tahun menyusui sudah hamil lagi), maka kapan dia qadha
puasanya yang sudah menumpuk? Karenanya ada pendapat ulama yang membolehkan
fidyah saja berdasarkan dalilnya.
Semoga saat ini Anda yang sedang hamil dan menyusui
dimudahkan untuk menjalani puasa Ramadhan dan menunaikan ibadah kepada Allah.
Amiin.
Jika anda merasa artikel ini bermanfaat? Jangan ragu SHARE
juga ke teman-temanmu. Membagikan sesuatu yang bermanfaat juga termasuk amal
baikmu lhooo. Untuk artikel menarik dan bermanfaat lainnya, bisa LIKE fanspage
kami, Sahabat Islam
Sumber : wajibbaca.com