MediandaTerkini - Saat ini lagi viral resep kue yang
berbentuk lucu-lucu, salah satunya adalah bentuk ulat - ulat yang berwarna
hijau. Mungkin awalnya lucu ya lihat kue kering ulat ijo yang lagi ngehits itu,
tapi ternyata setelah tau hukumnya, gak lucu sama sekali, malah berdosa, kok
berdosa ??? Simak baik-baik tulisan di bawah ini!!!!
Penting buat mereka yang sedang bikin kue lebaran nih...
Yuk dibaca hukumnya dibawah ini agar kalian tidak berdosa
Mengutip wanita shalihah, ada sebuah pertanyaan yang patut
menjadi bahasan kali ini.
Apa hukum membuat permen atau kue dengan bentuk gambar
makhluk bernyawa dan apa hukum memperjualbelikannya?
Jawab:
Alhamdulillah,
Tidak diperbolehkan membentuk permen atau kue dan yang
lainnya dengan bentuk gambar makhluk bernyawa. Berdasarkan keumuman hadits yang
menunjukkan akan haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .
Seperti sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّم
“Setiap pembuat gambar tempatnya di neraka. Kelak Allah akan
membuatkan untuknya gambar yang pernah ia buat (semasa di dunia) lalu gambar
itu menyiksa dirinya di neraka Jahannam.” (HR. Muslim No. 2110)
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu’anhu beliau berkata,
“Aku mendengar Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون
“Sesungguhnya manusia yang paling keras siksaannya disisi
Allah kelak dihari kiamat adalah pembuat gambar.” (HR. Bukhari 5950 dan Muslim
2109)
Para ulama yang tergabung dalam Lembaga Fatwa Saudi Arabia
(Allajnah Ad Daimah Lil Ifta) mengatakan,
“Yang menjadi acuan pengharaman tashwir karena tashwir
adalah menggambar makhluk yang memilik nyawa. Bisa berupa patung, gambar yang
dipajang di dinding, gambar yang dilukiskan di kain, kertas. Baik (diproduksi)
secara massal pada pabrik tekstil atau dilukis dengan kuas, pulpen ataupun
dengan bantuan peralatan modern.
Termasuk larangan menggambar makhluk bernyawa sesuai dengan
bentuk aslinya atau hanya hasil imajinasi semata, kecil ataupun besar, dibuat
cantik atau dibuat jelek. Termasuk di dalam larangan, seseorang membuat
garis-garis membentuk sebuah kerangka tulang.
Kesimpulannya, semua pengharaman ini dikarenakan oleh sebab
menggambar makhluk yang memiliki nyawa. Seperti contoh gambar-gambar hasil
imajinasi yang dianggap menyerupai orang-orang yang hidup semasa Fir’aun dan
para pemimpin pasukan perang salib serta bala tentaranya.” (Fatawa Al Lajnah Ad
Daimah 1/696).
Para ulama menegaskan akan haramnya membuat gambar makhluk
bernyawa meskipun terbuat dari kue atau sejenisnya.
Ad Dardir berkata, “Diharamkan membuat gambar (3 dimensi)
hewan-hewan yang berakal ataupun tidak dengan catatan dilengkapi anggota tubuh
yang sempurna dan terbuat dari bahan permanen menurut ijma’ ulama. Adapun
gambar yang terbuat dari bahan yang tidak permanen, menurut pendapat yang terkuat
juga termasuk dalam larangan seperti gambar 3D yang terbuat dari kue ataupun
kulit semangka.” (Asysyarhul Kabiir 2/337-338)
Al Qalyuubi berkata, “Tidak diperbolehkan memperjualbelikan
gambar makhluk bernyawa, salib meskipun terbuat dari emas, perak atau terbuat
dari kue.” (Khasyiyah Qalyubi 2/198)
Dengan demikian diharamkan membuat kue dengan bentuk
menyerupai makhluk bernyawa dan dilarang memperjual belikannya.” Walluhu A’lam
Semoga kita semua terhindar dari perbuatan yang di larang oleh
Allah, Aamiin
sumber : wajibbaca.com