MediandaTerkini –Mukena
merupakan salah satu perlengkapan sholat bagi kaum muslimah, namun sekarang
mukena tidak hanya khusus untuk ibadah melainkan untuk mengikuti tern yang ada,
seperti pada zaman sekarang banyak wanita yang mengenakan mukena warna warni,
dengan pilihan banyak motif serta warna yang mengundang mata untuk menatapnya.
Namun tahukah anda bahwa mukena yang warna warni serta bercorak macam – macam
ini tidak dapat dipakai ketika anda sholat berjamaah apalagi sholat berjamaah
dimasjid. Mengapa demikian? Ini ulasan
selengkapnya
Sebab mukena dengan warna warni cantik berkilau serta dengan
berbagai motif seperti polkadot, bunga, dan lainnya sudah pasti bisa mengundang
perhatian orang lain.
Sementara Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan
kita untuk menghindari pakaian yang mengundang perhatian orang. Beliau
bersabda:
مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِي الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ
“Siapa yang memakai pakaian syuhrah di dunia, maka Allah
akan memberinya pakaian hina pada hari kiamat.” (Ahmad, Abu Daud, Nasai dalam
Sunan Al-Kubro, dan dihasankan Al-Arnauth).
“Maksud hadist, seseorang tidak diperbolehkan memakai
pakaian yang sangat bagus dan indah, sampai mengundang perhatian banyak orang.
Atau memakai pakaian yang sangat jelek atau lusuh, sampai mengundang perhatian
banyak orang. Yang pertama, sebabnya karena berlebihan sementara yang kedua
karena menunjukkan sikap terlalu pelit. Yang terbaik ialah pertengahan.”
(al-Mabsuth, 30:268)
Adapun penjelasan
lain mengenai makruhnya memakai mukena yang terdapat gambar atau motif padanya.
"Dimakruhkan sholat memakai pakaian atau mukena yang
terdapat gambar." (Nihayatuzzain hlm 48)
"Diantara kemakruhan shalat ialah shalat yang di
hadapannya terdapat sesuatu yang dapat menjadi pusat perhatiannya seperti
gambar hewan atau lainnya. Namun jika gambar-gambar tersebut tidak menarik
perhatian maka tidaklah makruh. Ini merupakan pendapat dari madzhab Malikiyah
dan Syafi'iyah." (Al Fiqh ala Madzahi al Arba'ah juz 1 hal 252)
Itulah penjelasan mengenai hukum memakai mukena warna warni
saat sholat terutama sholat berjamaah, hukum mengenakan mukena yang memiliki
daya warna yang mencolok serta motif yang rupa – rupa ialah makruh sebab dapat
mengundang mata untuk melihatnya sehingga kemungkinan menjadikan sholatnya
kurang khusu’ sebab memandang mukena tersebut. Semoga artikel kali ini dapat menambah wawasan
kita semua dan dapat menjadi perhatian semua.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Sumber: ummi-online.com