MediandaTerkini – Pertanyaan umum yang mungkin terlintas
dibenak anda, apa hukumnya orang yang
berpuasa tapi meninggalkan shalat ? apakah puasanya sah ?
Jawaban : yang benar, bahwa orang yang meninggalkan shalat
dengan sengaja hukumnya kufur akbar, puasa dan ibadah ibadah lainnya tidak sah sampai ia bertobat kepada
allah subhanahu wa ta'ala,
Berikut keterangan Imam Ibnu Utsaimin tentang status puasa
orang yang meninggalkan shalat. Beliau menjelaskan,
“Orang yang meninggalkan shalat, puasanya tidak sah dan
tidak diterima. Karena orang yang meninggalkan shalat adalah orang kafir, telah
murtad keluar dari islam. Berdasarkan firman Allah ta’ala,
فَإِن تَابُواْ وَأَقَامُواْ الصَّلَوٰةَ وَءٰاتَوُاْ الزَّكَوٰةَ فَإِخْوَانُكُمْ فِي الدِّينِ وَنُفَصِّلُ الأَيَـٰتِ لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“Jika mereka bertaubat,
menegakkan shalat, dan menunaikan zakat maka mereka adalah saudara kalian
seagama. Kami menjelaskan ayat-ayat untuk kaum yang mengetahui.” (QS.
At-Taubah: 11)
Kemudian, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
بين الرجل وبين الشرك والكفر ترك الصلاة
“Batas antara seorang muslim
dengan kesyirikan atau kekufuran adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim 82)
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,
العهد الذي بيننا وبينهم الصلاة فمن تركها فقد كفر
“Perjanjian antara kami dengan
mereka adalah shalat, siapa yang meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR.
Nasai 463, Turmudzi 2621, Ibn Majah 1079 dan yang lainnya, hadis shahih).
Kemudian, Imam Ibnu Utsaimin menegaskan bagaimana sikap
sahabat terhadap orang yang meninggalkan shalat,
ولأن هذا قول عامة الصحابة إن لم يكن إجماعاً منهم، قال عبدالله بن شقيق رحمه الله وهو من التابعين المشهورين: “كان أصحاب النبي صلى الله عليه وسلم لا يرون شيئاً من الأعمال تركه كفر غير الصلاة”، وعلى هذا فإذا صام الإنسان وهو لا يصلي فصومه مردود غير مقبول، ولا نافع له عند الله يوم القيامة، ونحن نقول له: صل ثم صم، أما أن تصوم ولا تصلي فصومك مردود عليك لأن الكافر لا تقبل منه العبادة.
Kesimpulan ini (meninggalkan shalat adalah kafir) merupakan
pendapat umumnya sahabat, jika disebut kesepakatan diantara mereka. Abdullah
bin Syaqiq rahimahullah – seorang tabiin yang terkenal – mengatakan,
“Para sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam tidak pernah menilai ada satu amal yang jika ditinggalkan
menyebabkan kafir, selain shalat.”
Oleh karena itu, jika ada orang yang puasa, namun dia tidak
shalat maka puasanya tertolak dan tidak diterima, tidak ada manfaat untuknya di
sisi Allah pada hari kiamat. Karena itu, kita nasehatkan kepada orang ini,
‘Kerjakan shalat dan laksanakan puasa. Jika anda puasa namun tidak shalat,
puasa anda tertolak, karena ibadah orang kafir, tidak diterima.’ Semoga tulisan
yang singkat ini menjadi pengingat dan bermanfaat