Seorang sopir di Kabupaten Gresik tertangkap basah lagi asyik ngefly menghisap sabu saat sedang di dalam kabin truk trailer.
Penangkapan ini bermula dari kecurigaan petugas yang melihat sebuah truk terparkir di bibir jalan. Sempat dikira mogok, namun setelah didekati sopirnya malah asik nyabu.
Identitas sopir yang menjadi budak sabu itu adalah, Anton Sudjarwo (35) Warga perumahan di Desa Banjarsari Kecamatan Cerme Gresik. Ia ditangkap oleh petugas dari Polsek Manyar saat hendak bongkar muat ke Surabaya.
Kepada polisi, ia sengaja menghentikan truknya sebentar karena rasa ingin nyabu sangat kuat. Namun apesnya, ketika truk bernopol W 9101 UG sudah terparkir di bibir jalan exit tol Manyar, membuat polisi malah curiga.
Alhasil setelah melakukan penggeledahan di sejumlah kabin truk, petugas akhirnya menemukan barang bukti narkotika beserta alat hisap. Melihat hal itu, Anton akhirnya digelendeng ke Mapolsek Manyar.
Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno mengatakan, penangkapan bermula laporan masyarakat ketika mencurigai truk yang sedang parkir.
Pasalnya, truk tersebut kondisi mesinnya masih menyala namun lampu kendaraan malah padam. Atas kecurigaan itu, kemudian pihaknya langsung mendatangi TKP.
"Sesampai di lokasi, kami langsung melakukan penggeledahan. Benar saja, telah ditemukan dari tangan pelaku satu buah plastik klip berisi sabu-sabu sisa pakai dengan berat timbang 0,28 gram," katanya, Senin (13/9/2021).
Kepada petugas, pelaku terpaksa menggunakan sabu-sabu, agar menjaga stamina saat mengendarai truk besar. Kini setelah ditangkap dan terancam pidana kurungan badan, Anton baru menyesali perbuatannya, serta merasa kasihan dengan anak dan istrinya.
"Belakangan diperoleh informasi narkoba tersebut didapatkan pelaku dari teman lama yang barusan bertemu kembali. Dari informasi pelaku, tetap kami masih ingin kembangkan lagi," terangnya.
Atas perbuatannya pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 Jo 127 UU RI No. 35 Th 2009 tentang Narkotika. Diancam hukuman minimal empat tahun mendekam didalam penjara.