Uang kuno atau uang lama yang masih dalam kondisi aman memang tidak banyak orang yang memiliki. Maka dari itu, banyak kolektor yang mengincar uang tersebut. Meski tidak bisa digunakan sebagai alat pembayaran, tetapi uang kuno ini memiliki harga fantastis.
Uang kuno yang kini sudah semakin langka dan jarang membuat ia memiliki harga yang tinggi dari nilai aslinya. Banyak kolektor yang rela merogoh kocek yang cukup dalam untuk bisa memiliki uang tersebut.
Salah satu uang kuno yang memiliki harga fantastis adalah uang dengan nominal Rp500 keluaran tahun 1992. Uang yang memiliki gambar orang utan berwarna hijau itu sudah berhenti beredar dan tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 8/27/PBI/2006.
Bank Indonesia (BI) hanya menerima penukaran uang kuno dengan memenuhi persyaratan terkait tahun keluaran uang tersebut. Namun, jika uang sudah sangat kuno dan berumur sangat lama maka tidak diterima oleh BI. Nilai tukar uang di BI juga tidak setinggi jika djual sendiri.
Akun resmi Twitter Bank Indonesia, menjelaskan jika masyarakat membeli uang kuno untuk koleksi tetapi bukan untuk transaksi maka harga sesuai dengan kesepakatan antar pembeli dan penjual.
“Jadi, apabila Sobat ingin melakukan penukaran uang lama di Bank Indonesia, nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sesuai dengan nominal yg ditukarkan, contohnya, Jika menukarkan uang nominal Rp1.000, ya nantinya akan diberikan penggantian/penukaran sebesar Rp1.000” tulis BI, pada akun Twitter resminya, dikutip Rabu (8/9/2021).
Jika kalian ingin menjual uang kuno kepada kolektor, maka harus dipastikan uang tersebut benar-benar asli. Kemudian, jangan mematok harga yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal. Mematok harga yang cukup mahal akan membuat kolektor tidak berminat. Selain itu, pemahaman tentang nilai pasaran dari uang kuno juga diperlukan.