F pria berusia 37 tahun yang menganiaya anak laki-lakinya hingga melemparkannya ke pinggir sungai di Kelurahan Teluk Dawan, Kecamatan Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, haruus mmenjalani pemeriksaan di Polres Tanjung Jabung Timur ( Tanjabtim).
Motif sang ayah menganiaya anak laki-lakinya yang berusia 6 tahun itu karena tersulut emosi lantaran anaknya tidak mau mengaji. Kanit PPA Polres Tanjabtim, Brigadir Riky. R. Siahaan mengatakan bahwa F mengaku hanya emosi saat itu karena anaknya tidak mau pergi mengaji.
“Jadi si korban saat diantar ke pesantren, tiba-tiba malah pulang. Jadi membuat pelaku emosi dan memukul serta membuang korban ke tepi sungai,” kata Riky, Rabu (8/9/2021).
Kini F sudah menyesali perbuatannya. Sang anak kini mengalami trauma dan luka pada bagian tangannya. Sedangkan F, dikenakan Pasal 44 Ayat 1 Undang-undang ADRT Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
“Pelaku juga telah menyesali atas perbuatannya itu,” sambung Riky.