Ahmad Kholil yang merupaka ustadz sekaligus Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Nurul Hikmah di Kecamatan Pangkalan Lada, Kotawaringin Barat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Ia menyetubuhi dua perempuan hamil dengan modus rukiah.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, peristiwa ini terungkap setelah para korban melapor ke SPKT Polres Kobar. Ahmad Kholil kemudian ditangkap polisi setelah melakukan pencabulan yang disertai ancaman kepada dua perempuan yang hamil tua.
Salah satu korbannya yakni T yang pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB mendatangi pondok pesantren untuk berkonsultasi tentang masalah keluarganya. Suami T tidak kunjung pulang ke rumah. Ia datang ke pondok pesantren itu bersama dengan temannya.
Kemudia, Ahmad Kholil menyuruh teman korba untuk membeli air mineral kewarung. Sedangkan T diminta masuk ke dalam kamar Ahmad Kholil. Saat di dalam kamar, Ahmad Kholil bertanya kepada T apakah ia mau dirukiyah dengan cara disetubuhi.
“Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba-tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukiaah dengan cara disetubuhi atau tidak, namun saat itu pelapor menolaknya,” ujar Kapolres.
Namun, karena T menolak tawaran, Ahmad Kholil pun mengancamnya. Ahmad Kholil mengancam jika T tidak mengikuti perintahnya, maka hidupnya akan lebih sengsara dan bayi yang dikandung oleh korban T akan meninggal dalam kandungannya.
“Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukiah dengan cara disetubuhi oleh terlapor dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui bahwa pada saat korban disetubuhi oleh tersangka. Korban sedang hamil 4 bulan,” ucapnya.