Sudah terdampak pandemi Covid-19, dengan sepinya pembeli, kini para pedagang kaki lima juga harus ‘dicekik’ dengan biaya pajak tinggi oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Asli Daerah (BPKPAD) Kota Binjai.
Nur, adalah pedagang pecel lele pinggiran berikutnya yang mendapat tagihan pajak besar dari BPKPAD Kota Binjai, dengan biaya Rp 3 juta per bulan atau Rp 100 ribu per hari.
Padahal, keuntungan yang didapat dari berjualan tidak besar dan pas-pasan untuk biaya hidupnya dan keluarga.
“Jadi kami kalau ditagih uang sebesar Rp 3 juta mau gimana lagi menyambung hidup saya dan keluarga,” ujarnya, dilansir news.okezone.com.
Nur sendiri bingung kenapa warung usahanya sampai dikenai biaya pajak tinggi. Padahal selama puluhan tahun berjualan pecel, dirinya tak pernah mendapatkan tagihan pajak dari BPKPAD.
Sebelum Nur, penjual bakso bernama Handoko lebih dulu ditagih pajak. Bahkan biaya pajak yang harus dibayarnya lebih besar, dua kali lipat dari Nur, yakni sebesar Rp 6 juta atau Rp 200 ribu per hari.
Padahal, warung bakso Handoko jauh dari kesan mewah. Usahanya hanya berupa gerobakan, dan didirikan di lokasi yang bukan permanen di Jalan Gatot Subroto, Kota Binjai.