Rabu, 15 September 2021

Dengan Modus Rukyah, Pimpinan Ponpes Ini Malah Cabuli 2 Wanita Yang Sedang Hamil


 

Menyetubuhi seorang perempuan hingga hamil, seorang Ustaz bernama Ahmad Kholil yang merupakan pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimanten Tengah (Kalteng) mengelabui korban dengan modus rukyah.

Pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual. Selain itu, ia juga menganam korban yang merupakan perempuan sedang hamil tua. Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah mengatakan, kejadian ini terungkap setelah korban melapor ke SPKT Polres Kobar.

Awalnya korban pertama berinisial LF bersama suaminya pada Minggu, 5 September 2021 sekitar pukul 23.55 WIB pergi ke Ponpes Nurul Hikmah Desa Pandu Senjaya SP 4 Blok B. Mereka datang ke Ponpes tersebut berkonsultasi masalah rumah tangga.

Saat sampai di ponpes, LF kemudian menceritakan masalah rumah tangganya kepada Ahmad Kholil. Setelah itu, Ahmad Kholil menyuruh suami LF mencari air di perbatasan. Saat suami LF mencari air di area perbatasan, tiba-tiba Ahmad Kholil menawarkan LF untuk melakukan ritual kumpul siri.

Tetapi karena LF menolak melakukannya, kemudian Ahmad Kholil mengancam LF akan berpisah dari suami dan anaknya. Karena merasa takut, LF kemudian menuruti kemauan Ahmad Kholil untuk berhubungan badan. Saat itu LF sedang mengandung dengan usia kandungan sekitar 8 bulan.

“Kemudian karena terpaksa dan takut, akhirnya korban mengatakan bersedia untuk meningkuti ritual kumpul siri. Akhirnya terlapor melakukan hubungan badan dengan korban. Diketahui bahwa saat korban (LF) sedang hamil dan usia kandungan korban sekitar 8 (delapan) bulan,” ucap Kapolres Kotawaringin Barat di Mapolres Konar Senin 13 September 2021.

Ternyata korbannya bukan hanya LF. Pada Februari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB, seorang perempuan hamil 4 bulan berinisial T juga menjadi korban Ahmad Kholil dengan kejadian yang sama. T yang saat itu datang untuk konsultasi karena suaminya tidak kunjung pulang.

T yang datang bersama dengan temannya itu disuruh masuk ke kamar Ahmad Kholil. Sedangkan, teman T diminta membeli air mineral ke warung. Saat di dalam kamar korban menolak tawaran pelaku untuk dirukyah  dengan cara disetubuhi.

“Kemudian pelapor diajak masuk ke dalam kamar terlapor. Tiba-tiba terlapor menanyakan kepada pelapor, apakah mau dirukhiyah dengan cara disetubuhi atau tidak. Namun, saat itu pelapor menolaknya.” ucap Kapolres Kotawaringin Barat.

“Kemudian pelapor merasa takut dan terpaksa akhirnya bersedia mengikuti rukhiyah dengan cara disetubuhi oleh terlapor,dan akhirnya terlapor melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelapor. Diketahui saat korban disetubuhi oleh tersangka, korban sedang hamil 4 bulan.” lanjut Kapolres Kotawaringin Barat.

Akibat dari perbuatannya itu, kini Ahmad Kholil harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam Pasal 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Dengan Modus Rukyah, Pimpinan Ponpes Ini Malah Cabuli 2 Wanita Yang Sedang Hamil