Mediandaterkini – Sahabat MediaTerkini, Mungkin bagi masyarakat terdengar sedikit
egois, tapi apa daya jika memang aku dan dirinya telah mantap untuk menapaki
jenjang yang lebih tinggi lagi, dan pada akhirnya kami pun diharuskan untuk
segera melakukannya agar tak ada kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.
Namun teringat akan satu hal, bahwa aku juga masih mempunyai
kakak yang masih belum menapaki hal tersebut. Lantas bagaimana jika aku
mendahuluinya? Apakah dalam Islam adik yang menikah terlebih dahulu daripada
kakaknya tetap diperbolehkan dan tak mengurangi hal apapun?
Bagaimanapun juga, untuk alasan dari tradisi ini adalah
menghormati sang kakak karena jika si adik menikah duluan maka akan melukai
hati kakaknya dan membuatnya merasa dilecehkan. Dalam Islam sendiri kita
diajarkan untuk menunjukkan sikap hormat terhadap orang yang lebih tua.
Namun, dengan adanya tradisi seperti ini, terkadang membuat
ang adik harus menunggu sampai kakaknya menikah untuk bisa menikah.
Dilansir dari situs Daily Moslem, Setiap orang sudah
memiliki suratan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah, terutama untuk
rezeki, jodoh dan maut yang sudah menjadi hak prerogatif Allah dan tidak bisa
kita ganggu. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan
untuk menikah di jalan Allah.
Seperti firman Allah dalam surat An-Nur: 32 berikut ini:
“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu,
dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan
hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan membuat
mereka mampu/cukup dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi
Maha mengetahui,” (An-Nur; 32).
Allah juga melarang para wali untuk menghalangi mereka yang
telah bertemu jodohnya untuk menikah apabila telah ada keridhaan dalam hati
mereka berdua.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:
“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin
lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka
dengan cara yang makruf,” (Al-Baqarah; 232).
Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang
menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ
“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu
bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat,” (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617
dan yang lainnya).
Jadi sahabat mediaterkini, sudah jelas bahwa larangan untuk
menikah jika masih ada kakak yang belum menikah tidak ada dalam Islam. Namun,
kita juga tetap harus menghormati orang yang lebih tua dengan meminta restu
padanya untuk pernikahan kita, jika memang kita sudah berencana menikah
sementara ada kakak kita yang belum menemukan jodohnya.
Semoga menginspirasi dan bermanfaat
Sumber : wajibbaca.com