Rabu, 19 April 2017

Ketika Aku Melangkahi Kakak dalam Menikah, Bagaimana Agama Islam Memandangnya?

Mediandaterkini – Sahabat MediaTerkini,  Mungkin bagi masyarakat terdengar sedikit egois, tapi apa daya jika memang aku dan dirinya telah mantap untuk menapaki jenjang yang lebih tinggi lagi, dan pada akhirnya kami pun diharuskan untuk segera melakukannya agar tak ada kemungkinan buruk yang bisa saja terjadi.



Namun teringat akan satu hal, bahwa aku juga masih mempunyai kakak yang masih belum menapaki hal tersebut. Lantas bagaimana jika aku mendahuluinya? Apakah dalam Islam adik yang menikah terlebih dahulu daripada kakaknya tetap diperbolehkan dan tak mengurangi hal apapun?


Bagaimanapun juga, untuk alasan dari tradisi ini adalah menghormati sang kakak karena jika si adik menikah duluan maka akan melukai hati kakaknya dan membuatnya merasa dilecehkan. Dalam Islam sendiri kita diajarkan untuk menunjukkan sikap hormat terhadap orang yang lebih tua.

Namun, dengan adanya tradisi seperti ini, terkadang membuat ang adik harus menunggu sampai kakaknya menikah untuk bisa menikah.

Dilansir dari situs Daily Moslem, Setiap orang sudah memiliki suratan takdir yang telah ditetapkan oleh Allah, terutama untuk rezeki, jodoh dan maut yang sudah menjadi hak prerogatif Allah dan tidak bisa kita ganggu. Bagi mereka yang sudah menemukan jodohnya, maka Allah memerintahkan untuk menikah di jalan Allah.

Seperti firman Allah dalam surat An-Nur: 32 berikut ini:

“Dan kawinkanlah orang-orang yang sedirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. jika mereka miskin Allah akan membuat mereka mampu/cukup dengan kurnia-Nya. dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui,” (An-Nur; 32).

Allah juga melarang para wali untuk menghalangi mereka yang telah bertemu jodohnya untuk menikah apabila telah ada keridhaan dalam hati mereka berdua.

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman yang artinya:

“Maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya apabila telah ada saling ridha di antara mereka dengan cara yang makruf,” (Al-Baqarah; 232).

Sementara Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang menetapkan syarat yang bertentangan dengan aturan Allah. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ عَزَّ وَجَلَّ وَلَوْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ فَهُوَ بَاطِلٌ

“Semua syarat yang tidak ada dalam kitabullah maka itu bathil, meskipun jumlahnya seratus syarat,” (HR. Ahmad 26248, Ibn Majah 2617 dan yang lainnya).

Jadi sahabat mediaterkini, sudah jelas bahwa larangan untuk menikah jika masih ada kakak yang belum menikah tidak ada dalam Islam. Namun, kita juga tetap harus menghormati orang yang lebih tua dengan meminta restu padanya untuk pernikahan kita, jika memang kita sudah berencana menikah sementara ada kakak kita yang belum menemukan jodohnya.

Semoga menginspirasi dan bermanfaat


Sumber : wajibbaca.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Ketika Aku Melangkahi Kakak dalam Menikah, Bagaimana Agama Islam Memandangnya?