MediandaTerkini – Sahabat MediaTerkini, Mendidik serta
membesarkan anak memang bukan hal perkara yang mudah. Pada tahap tumbuh dan
kembangnya, anak kerap kali melakukan kesalahan sebagai bagian dari proses
belajar. Sebagai orangtua, ada kalanya perasaan kesal menghampiri karena
kelakuan si buah hati.
Perasaan kesal ini juga bisa bercampur dengan kemarahan yang
pada akhirnya membuat mereka memberikan hukuman kepada anak. Orangtua menghukum
dengan tujuan agar anak menyesal dan pada akhirnya berubah menjadi lebih baik.
Namum pada kenyataannya banyak hukuman yang justru menyakiti
si anak. Tanpa sadar orang tua menghukum anak dengan cara yang mereka anggap
benar namun ternyata dilarang menurut syariat. Hukuman seperti apakah yang
dilarang tersebut? Berikut ini ulasannya selengkapnya.
1] Memukul Wajah
Hukuman pertama yang tidak diperbolehkan dalam mendidik anak
di agama Islam adalah memukul wajah si anak tersebut. Banyak orangtua yang
berfikir bahwa dengan memukul, si anak akan segera sadar dengan kesalahannya.
Namun pendapat ini merupakan suatu hal yang salah, karena bisa saja si anak
malah dendam terhadap orangtua yang sudah menyakitnya.
Rasulullah SAW melarang memukul muka berdasarkan sabda
Baginda yang artinya, “Jika salah seorang dari kamu memukul, maka hendaknya dia
menghindari (memukul) wajah.”
Untuk itu, ketika melampiaskan marah kepada anak janganlah
sekali-kali menyakitinya dengan memukul wajah anak tersebut. Jikalau masih bisa
menasihatinya dengan lemah lembut, maka lakukanlah. Jangan mudah tergoda bujuk
rayu setan untuk meluapkan emosi yang berlebihan.
2] Menampakkan Kemarahan yang Sangat Berlebih
Ketika dalam keadaan marah, banyak orangtua yang menampakkan
kemarahan mereka di depan anaknya. Padahal ternyata perbuatan yang demikian ini
tidak dibenarkan dalam Islam. Selain
itu, perbuatan yang demikian bertentangan dengan amalan yang diajarkan oleh Rasulullah
SAW. Ada baiknya ketika sedang marah, si orangtua menahan amarahnya tersebut.
“Bukanlah orang yang kuat itu diukur dengan kuatnya dia
berkelahi, tetapi orang yang kuat adalah yang mampu menahan dirinya ketika
marah.”
3] Memukul di Dalam Keadaan Sangat Marah
Memukul dalam keadaan yang sangat marah ternyata juga tidak
diperbolehkan di dalam Islam. Dikhawatirkan, jika orangtua melakukan hal
tersebut maka ia akan lepas kontrol dan meluapkan emosi yang berlebihan.
Dari Abu Mas’ud al-Badri, dia berkata, “(Suatu hari) aku
memukul budakku (yang masih kecil) dengan cemeti, maka aku mendengar suara
(teguran) dari belakangku, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Akan tetapi, aku
tidak mengenali suara tersebut kerena kemarahan (yang sangat). Ketika pemilik
suara itu mendekat dariku, maka ternyata dia adalah Rasulullah SAW dan Baginda
berkata, ‘Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud! Ketahuilah, wahai Abu Mas’ud!’ Maka aku
pun melempar cemeti dari tanganku, kemudian beliau bersabda, ‘Ketahuilah, wahai
Abu Mas’ud! Sesungguhnya Allah lebih mampu untuk (menyiksa) kamu daripada apa
yang kami siksakan terhadap budak ini,’ maka aku pun berkata, ‘Aku tidak akan
memukul budak selamanya setelah (hari) ini.”
4] Bersikap
Terlalu Keras dan Kasar
Sikap ini sudah jelas bertentangan dengan sifat lemah lembut
yang diajarkan oleh Islam sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam, “Barangsiapa yang terhalang dari sifat lemah lembut, maka dia akan
terhalang dari mendapat kebaikan.”
Dari Anas bin Malik, “Aku membantu Nabi selama sepuluh
tahun. Demi Allah, beliau tidak pernah berkata kasar kepadaku. Tidak pernah
beliau berkata, ‘Mengapa engkau melakukan demikian?’ atau ‘Mengapa tidak engkau
melakukan demikian?’” (H.R. Ahmad, Bukhori, Muslim, dan Abu Dawud).
Dengan bersikap keras dan kasar tentu akan membuat si anak
meniru apa yang dilakukan orangtuanya. Mereka akan jadi pribadi yang kasar juga
terhadap orang lain. Meskipun masih anak-anak sebenarnya ada baiknya untuk
menyampaikan hal yang diinginkan dengan lemah lembut.
5]
Memukul dengan Benda Keras Sehingga Berbekas
Hal terakhir yang tidak boleh dilakukan dalam menghukum anak
adalah memukul dengan benda keras hingga berbekas. Hal ini tentu saja dilarang
oleh Rasulullah SAW, karena sekeras-kerasnya hukuman hanya menggunakan rotan dan
itupun tidak boleh meninggalkan cedera dan bekas pada kulit si anak.
Rasulullah saw. menjelaskan bahwa makna dari “pukullah”
adalah “fadhribuuhunna ghairu mubarrih”, yaitu pukullah dia dengan tanpa
membahayakan, seperti bengkak atau berbekas (H.R Muslim).
Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi pengingat.
Sumber : www.ukhtiindonesia.com