MediandaTerkini – Sahabat MediaTerkini, Salah satu ajang
kumpul ibu-ibu di desa atau kampung, kantor, maupun komunitas , biasanya tidak
lepas dari arisan. Mereka yang ikut akan menyetor beberapa uang kemudian
mengocok gulungan berisi nama untuk menentukan siapa yang memenangkan uang
tersebut dan diulang untuk pertemuan selanjutnya.
Meski memberi manfaat, tapi arisan juga menyimpan banyak
mudharat loh, diantaranya: penanggung jawab tidak amanah, orang yang sudah
menarik arisan tidak mau membayar lagi, dan masih banyak yang lainnya. Mengenai
hal itu, islam memberi aturan yang jelas dan tegas, seperti yang dikutip dari
kajianlagi.
1] Boleh
Arisan diperbolehkan jika didalamnya tidak ada unsur riba
(nilai penghasilannya sama), terdapat unsur taawun atau tolong menolong
sehingga menghindarkan peserta dari utang riba, dan tidak terdapat kecurangan
didalamnya.
2] Haram
Arisan memiliki hukum HARAM, karena arisan itu membuka pintu
hutang, terutama jika Anda mendapatkan dana arisan lebih awal. Bayangkan saja,
ketika Anda meninggal sementara arisan belum selesai, siapakah yang akan
membayar arisannya? Ahli waris, Anda bukan? Iya kalau ahli waris Anda mampu
membayar, kalau tidak, otomatis akan memberatkan Anda di akhirat. Ingat! Kita
hidup di dunia ini hanya sementara, jangan sampai hanya karena masalah sepele,
lantas kita menjadi orang yang merugi di akhirat.
Masalah hutang bukanlah masalah ringan, karena Rasulullah
sendiri sudah berkali-kali mengingatkan kita dalam haditsnya, yang artinya :
Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang
mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi
no. 1078)
Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa
sallam bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya,
maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.”
(HR. Ibnu Majah no. 2410)
Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar
atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di
hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan
dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)
Apabila menerima dana pertama disebut membuka pintu hutang,
bagaimana dengan peserta yang menerima dana paling terakhir? Sama saja, yakni
haram karena disini terdapat unsur gharar atau ketidakpastian. Karena dia terus
mengharapkan sementara itu belum tahu kapan kepastian akan mendapatkan dana.
Bahkan seringkali dana yang diperoleh tidak genap karena ada peserta yang
curang atau penanggung jawab yang tidak amanah.
Semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat dan bermanfaat
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat dan menambah
pengetahuanmu, jangan ragu untuk SHARE ke yang lain ya! Informasi menarik dan
bermanfaat lainnya juga bisa didapat melalui fanspage kami, Sahabat Islam. Terima kasih
Sumber : wajibbaca.com