Jumat, 28 April 2017

Untuk Bunda Yang Suka Ikut Arisan, Ketauhilah Dosanya

MediandaTerkini – Sahabat MediaTerkini, Salah satu ajang kumpul ibu-ibu di desa atau kampung, kantor, maupun komunitas , biasanya tidak lepas dari arisan. Mereka yang ikut akan menyetor beberapa uang kemudian mengocok gulungan berisi nama untuk menentukan siapa yang memenangkan uang tersebut dan diulang untuk pertemuan selanjutnya.




Meski memberi manfaat, tapi arisan juga menyimpan banyak mudharat loh, diantaranya: penanggung jawab tidak amanah, orang yang sudah menarik arisan tidak mau membayar lagi, dan masih banyak yang lainnya. Mengenai hal itu, islam memberi aturan yang jelas dan tegas, seperti yang dikutip dari kajianlagi.

1]  Boleh

Arisan diperbolehkan jika didalamnya tidak ada unsur riba (nilai penghasilannya sama), terdapat unsur taawun atau tolong menolong sehingga menghindarkan peserta dari utang riba, dan tidak terdapat kecurangan didalamnya.

2] Haram

Arisan memiliki hukum HARAM, karena arisan itu membuka pintu hutang, terutama jika Anda mendapatkan dana arisan lebih awal. Bayangkan saja, ketika Anda meninggal sementara arisan belum selesai, siapakah yang akan membayar arisannya? Ahli waris, Anda bukan? Iya kalau ahli waris Anda mampu membayar, kalau tidak, otomatis akan memberatkan Anda di akhirat. Ingat! Kita hidup di dunia ini hanya sementara, jangan sampai hanya karena masalah sepele, lantas kita menjadi orang yang merugi di akhirat.

Masalah hutang bukanlah masalah ringan, karena Rasulullah sendiri sudah berkali-kali mengingatkan kita dalam haditsnya, yang artinya : Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jiwa seorang mukmin masih bergantung dengan hutangnya hingga dia melunasinya.” (HR. Tirmidzi no. 1078)

Dari Shuhaib Al Khoir, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang berhutang lalu berniat tidak mau melunasinya, maka dia akan bertemu Allah (pada hari kiamat) dalam status sebagai pencuri.” (HR. Ibnu Majah no. 2410)

Dari Ibnu ‘Umar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki hutang satu dinar atau satu dirham, maka hutang tersebut akan dilunasi dengan kebaikannya (di hari kiamat nanti) karena di sana (di akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham.” (HR. Ibnu Majah no. 2414)

Apabila menerima dana pertama disebut membuka pintu hutang, bagaimana dengan peserta yang menerima dana paling terakhir? Sama saja, yakni haram karena disini terdapat unsur gharar atau ketidakpastian. Karena dia terus mengharapkan sementara itu belum tahu kapan kepastian akan mendapatkan dana. Bahkan seringkali dana yang diperoleh tidak genap karena ada peserta yang curang atau penanggung jawab yang tidak amanah.

Semoga tulisan ini bisa menjadi pengingat dan bermanfaat

Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat dan menambah pengetahuanmu, jangan ragu untuk SHARE ke yang lain ya! Informasi menarik dan bermanfaat lainnya juga bisa didapat melalui fanspage kami, Sahabat Islam.  Terima kasih


Sumber : wajibbaca.com
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Untuk Bunda Yang Suka Ikut Arisan, Ketauhilah Dosanya