Medianda - Karena Corona atau Covid-19, sholat tarawih dan Idul Fitri
akan dijalankan masing-masing di rumah. Demikian keputusan yang dibuat dua ormas islam terbesar di
Indonesia yakni Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).
Pimpinan Pusat (PP) Muhammasiyah dan Pengurus Besar
Nahdlatul Ulama (PBNU), kompak mengimbau umat Islam untuk beribadah sholat
tarawih dan sholat Idul Fitri dijalankan di rumah masing-masing selama masih
ada pandemi corona (Covid-19).
Muhammadiyah resmi menerbitkan surat edaran tentang Tuntunan
Ibadah dalam kondisi Darurat Virus Corona (Covid-19), begitu juga PBNU.
Imbauan tersebut untuk memutus mata rantai penyebaran virus
corona (Covid-19) di Indonesia.
Surat edaran yang bernomor 02/EDR/I.0/E/2020 ditandatangai
pada 21 Maret 2020 oleh Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Syamsul
Anwar dan Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Mohammad
Mas’udi.
Satu di antara beberapa poin yang tertuang dalam surat
edaran itu adalah tak perlu menggelar sholat tarawih berjemaah dan kegiatan
lainnya bila virus corona belum mereda.
Muhammadiyah menganjurkan agar sholat tarawih dilakukan di
rumah masing-masing.
“Takmir tidak perlu mengadakan sholat berjamaah di masjid,
musala, dan sejenisnya, termasuk kegiatan Ramadan yang lain seperti
ceramah-ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf, dan kegiatan berjamaah lainnya,”
isi surat yang telah dikonfirmasi Tribunnews ke PP Muhammadiyah, Sabtu
(4/4/2020).
Surat itu juga mengatur terkait Puasa Ramadan tetap
dilakukan bagi orang sehat.
Puasa boleh tak dilakukan bagi orang yang sakit dan yang
kondisi kekebalan tubuhnya tidak baik. Orang tersebut wajib menggantinya sesuai
dengan tuntunan syariat.
Muhammadiyah turut mengatur bahwa puasa dapat ditinggalkan oleh
para tenaga medis yang sedang bertugas di tengah wabah corona.
Hal itu bertujuan untuk menjaga kekebalan tubuh para tenaga
medis yang sedang bertugas.
“Tenaga kesehatan dapat menggantinya sesuai dengan tuntunan
syariat,” kata surat tersebut.
Lebih lanjut surat itu menyatakan sholat Idul Fitri dan
seluruh rangkaiannya, baik mudik, pawai takbir, halal bihalal, tidak perlu
diselenggarakan bila Covid-19 belum mereda.
“Namun, apabila berdasarkan ketentuan pihak berwenang bahwa
Covid-19 sudah mereda dan dapat dilakukan konsentrasi banyak orang, sholat Idul
Fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk
dan ketentuan yang dikeluarkan pihak berwenang mengenai hal itu,” demikian isi
surat tersebut.
Boleh Sendirian
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pun mengimbau umat
Islam untuk beribadah sholat tarawih dan sholat Idul Fitri dijalankan di rumah
masing-masing selama masih ada pandemi corona (Covid-19).
Imbauan tercantum dalam Surat Edaran bernomor
3953/C.I.034.04.3030 ditandatangai pada 3 April 2020 oleh Rais Aam KH Miftachul
Akhyar, Katib Aam KH Yahya Cholil Staquf, Ketua Umum KH Said Aqil Siroj, dan
Sekretaris Jenderal H A Helmy Faishal Zaini.
Lantas, bagaimana hukum menjalankan sholat Id di rumah
menurut Islam?
Ketua Tanfidziyah PBNU Robikin Emhas mengatakan, alim ulama
memperbolehkan sholat Id digelar secara sendiri (munfarid) jika terjadi
halangan, ketimbang tidak sholat sama sekali. Seperti saat ini, di tengah wabah
Covid-19, mencegah penyakit itu lebih baik.
“Menurut ulama, sholat Id itu boleh dilakukan sendirian
(munfarid), bahkan tanpa khotbah,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews, Sabtu
(4/4).
Robikin Emhas mengatakan, sholat Id hukumnya sunnah sama
seperti sholat Jumat yang bisa diganti dengan sholat zuhur di rumah.
Ia mengimbau umat Islam di daerah yang masuk zona merah
Covid-19 untuk menaati imbauan PBNU dan protokol kesehatan yang ditetapkan
pemerintah.
“Dalam situasi pandemi Covid-19, jika suatu daerah merupakan
zona merah halat Jimat yang wajib saja bisa diganti dengan shalat zuhur di
rumah. Nah, sholat tarawih dan shalat Id itu sunnah,” katanya.
Lebih lanjut, Robikin mengatakan sholat Id tetap bisa
digelar berjemaah dalam satu keluarga disertai khotbah Idul Fitri.
Jika belum bisa berkhotbah, masih ada waktu untuk belajar.
“Kalau sholat Id di rumah itu dilakukan satu keluarga,
diharapkan bisa dilaksanakan secara berjemaah disertai khotbah Idul Fitri. Bagi
yang belum biasa khotbah, sekarang masih cukup waktu untuk belajar,” katanya.
Selain itu, PBNU meminta pengurus cabang Nahdlatul Ulama
yang belum membentuk gugus tugas NU peduli COVID-19 segera membentuk Gugus
Tugas Penanggulangan COVID-19.
Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran dan Protokol COVID-19
yang sudah ditentukan PBNU.
“Kepada seluruh pengurus wilayah Nadlatul Ulama dan pengurus
cabang Nadhlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli Covid-19,
agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulangan Covid-19 dengan
memprioritaskan pada bidang kesehatan dan social ekonomi, dengan mengacu pada
Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU,” bunyi
edaran tersebut.
Berikut Isi Surat Edaran PBNU Tersebut
Sebagai ikhtiar untuk menahan laju dan memutus mata rantai
sebaran Covid-19, sebelumnya PBNU telah menerbitkan Surat Instruksi nomor
3945/C.I34/03/2020 tentang protocol Nu Peduli Covid-19 dan surat Instruksi
Nomor 3952/C.I34/03/2020.
Sebagai upaya lanjut, khususnya menyambut dan melaksanakan
peribadatan di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah, PBNU
menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Kepada seluruh pengurus wilayah, pengurus cabang,
pengurus majelis wakil cabang, pengurus ranting dan pengurus anak ranting,
serta lembaga dan Badan Otonom di bawah naungan Nahdlatul melaksanakan peribadatan
wajib dan meningkatkan amaliyah, berupaya taqorrub kepada Allah SWT dengan
memperbanyak amalan Sunnah, seperti shodaqoh, membaca Al-Quran, mujahad,
menjalankan do’a untuk para leluhur, serta berbagai amaliyah dan ibadah
lainnya, termasuk menjalankan shalat tarawih selama bulan Ramadhan dan shalat
Idul Fitri selama Pandemi Covid-19 di rumah masing-masing atau sesuai protokol
pencegahan penyebaran Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dan
Pemerintah daerah masing-masing.
2. Kepada seluruh pengurus wilayah Nahdlatul Ulama dan
pengurus cabang Nahdlatul Ulama yang belum membentuk Gugus tugas Nu-Peduli
Covid-19, agar segera membentuk Gugus tugas Penanggulan Covid-19 dengan
memprioritaskan pada bidang kesehatan dan sosial ekonomi, dengan mengacu pada
Surat Edaran dan Protokol Covid-19 yang sudah diterbitkan oleh PBNU. Gugus
Tugas Nu-Peduli Covid-19 bisa dikembangkan ke tingkat Majelis Wakil Cabang
Nahdlatul Ulama dan Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama atau dengan membentuk
Relawan-relawan Nu tentang NU-Peduli Covid-19, silakan hubungi Call Center
Nu-Peduli Covid-19 : +6281389798679 melalui Telegram dan WhatsApp dan ikuti
Official Account. Instagram @nupedulicovid19, twitter @nupedulicovid19,
Facebook: @nupedulicovid19.
3. Kepada seluruh umat Islam pada umumnya dan warga
Nahdlatul Ulama pada khususnya agar terus memperkuat tali silaturahim dan
hubungan sosial antar sesama dalam momentum hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah,
dengan tetap mengacu pada ketentuan dan kebijakan pembatasan social (Social
distancing) dan menjaga jarak fisik (Pshycial distancing) yang ditetapkan oleh
pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masing-masing.
4. Kepada seluruh warga Nahdliyin agar senantiasa mentaati
keputusan, kebijakan dan himbauan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam rangka
mencegah penyebaran Covid-19, termasuk mengenai mudik lebaran.
Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan, semoga bermanfaat.
Sumber: tribunnews.com