Medianda - Merupakan fitrah bagi wanita adalah haid yang datang setiap
bulan. Tak terkecuali pada bulan ramadhan. Darah Haid yang keluar tiba-tiba
bisa terhenti, bisa siang, malam atau pagi hari. Dengan begitu maka ia dianggap
suci dari Haid.
Namun bagaimana jika ia suci pada saat siang ramadhan.
Apakah tetap boleh makan dan minum, ataukah harus menahan diri dari perkara
yang membatalkan puasa karena kondisinya telah suci dari haid.?
Sebagaimana hadis riwayat Aisyah ra “Kami diperintahkan mengqadha’
puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
Imam Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari dalam kitab Fathul
Mu’in Bi Syarh Quratil Ain (hal. 57) menjelaskan:
وندب امساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهار مفطر أو حائض طهرت أثناؤه
“Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan
puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah
sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci
di siang hari.”
Menyimpulkan sebuah keterangan dalam kitab Fathul Muin tadi,
maka bagi wanita yang haid kemudian suci di siang hari pada bulan Ramadhan maka
ia disunahkan menahan diri dari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa
seperti makan dan minum dan hal lainnya.
Sebab hal tersebut bertujuan untuk menghormati waktu puasa
dan orang yang berpuasa lainnya, walaupun tetap tidak dihitung berpuasa.
Dan wanita itu diharuskan agar segera mandi besar untuk menghilangkan hadas
besarnya dari Haid, kemudian dilanjutkan dengan tidak makan dan minum dan tidak
melakukan hal-hal yang diharamkan seperti
puasa biasanya sampai waktu bedug maghrib berbunyi, meskipun wanita itu
tidak dihitung berpuasa.
Demikianlah, semoga bermanfaat