Minggu, 26 April 2020

Suci dari Haid pada Siang Ramadhan, Wajibkah Puasa atau Tetap Boleh Makan?

Medianda - Merupakan fitrah bagi wanita adalah haid yang datang setiap bulan. Tak terkecuali pada bulan ramadhan. Darah Haid yang keluar tiba-tiba bisa terhenti, bisa siang, malam atau pagi hari. Dengan begitu maka ia dianggap suci dari Haid.



Namun bagaimana jika ia suci pada saat siang ramadhan. Apakah tetap boleh makan dan minum, ataukah harus menahan diri dari perkara yang membatalkan puasa karena kondisinya telah suci dari haid.?

Sebagaimana hadis riwayat Aisyah ra “Kami diperintahkan mengqadha’ puasa, dan tidak diperintahkan mengqadha’ shalat.” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

Imam Zainuddin bin Abdil Aziz al Malibari dalam kitab Fathul Mu’in Bi Syarh Quratil Ain (hal. 57) menjelaskan:

وندب امساك لمريض شفي ومسافر قدم أثناء النهار مفطر أو حائض طهرت أثناؤه

“Disunahkan menahan (diri dari hal-hal yang membatalkan puasa) bagi orang sakit yang telah sembuh dan orang yang berpergian yang telah sampai di siang hari untuk berbuka puasa atau bagi wanita haid yang telah suci di siang hari.”

Menyimpulkan sebuah keterangan dalam kitab Fathul Muin tadi, maka bagi wanita yang haid kemudian suci di siang hari pada bulan Ramadhan maka ia disunahkan menahan diri dari perkara-perkara yang dapat membatalkan puasa seperti  makan dan minum dan hal lainnya.

Sebab hal tersebut bertujuan untuk menghormati waktu puasa dan orang yang berpuasa lainnya, walaupun tetap tidak dihitung berpuasa.


Dan wanita itu diharuskan agar  segera mandi besar untuk menghilangkan hadas besarnya dari Haid, kemudian dilanjutkan dengan tidak makan dan minum dan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan seperti  puasa biasanya sampai waktu bedug maghrib berbunyi, meskipun wanita itu tidak dihitung  berpuasa.

Demikianlah, semoga bermanfaat
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Suci dari Haid pada Siang Ramadhan, Wajibkah Puasa atau Tetap Boleh Makan?