Dibenarkan dan ditetapkan sebagai tersangka, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, bahwa pasangan suami istri tersebut mengonsumsi sabu, sesuai barang bukti yang didapat dari sopir pribadi Nia, pada 7 Juli 2021.
“Dia mengakui barang tersebut milik RA (Nia Ramadhani),” kata Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers kasus narkoba, Kamis (8/7).
Adapun barang bukti berupa sabu itu seberat 0,78 gram.
Sementara rentang waktu pemakaian barang haram tersebut, Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, “Sejak 4 atau 5 bulan lalu.”
Dalam kesempatan sama, Kombes Pol Yusri Yunus juga menjelaskan alasan dibalik Nia Ramadhani dan suaminya, Ardiansyah Bakrie mengkonsumsi barang haram itu.
“Menurut pengakuan yang bersangkutan, karena situasi pandemi COVID-19 dan masalah tekanan kerja,” ungkapnya, seperti dilansir today.line.me.
“Tapi itu alasan klasik ya,” lanjut Kombes Pol Yusri Yunus.
Karena itu, penyidik masih terus menggali keterangan kedua tersangka terkait penggunaan narkotika jenis sabu tersebut.