Rabu, 17 Juni 2020

Sisihkan Uang untuk Bayar Utang tanpa Diketahui Suami, Bagaimana Hukumnya?

Medianda - Seorang suami memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Ia harus berusaha dengan cara bekerja keras untuk memperoleh rezeki hingga dapat memuhi kewajibannya. Dan sebagai seorang istri, ia harus mampu mengelola keuangan yang diberikan oleh suaminya. Sebab, segala urusan rumah tagga itu berada di tangan istri.


Ada satu hal yang terkadang dialami oleh setiap orang dalam rumah tangga, yakni berutang. Ya, mengutang adalah hal yang sering dilakukan oleh kebanyakan orang dalam keadaan terpepet atau terpaksa. Maka, membayarnya pun menjadi wajib, ketika ia telah memiliki rezeki yang lebih.

Ketika seorang istri mengetahui suami memiliki utang kepada orang lain dan suami menangguhkannya, kebanyakan dari mereka tidak memikirkan. Sebab, ia menganggap bahwa itu adalah kewajiban suami dan terserah suami mau melunasi atau kah tidak. Akan tetapi, tak semua istri seperti itu.

Ada pula istri yang melakukan tak tik atau cara yang tak biasa agar mampu membantu suami melunasi utang-utangnya tanpa ia harus membantu bekerja untuk mencari nafkah. Salah satunya ialah dengan mengumpulkan sisa uang belanja rumah tangga yang diberikan oleh suaminya tanpa memberi tahu padanya. Tapi, apakah perbuatan ini dosa atau kah tidak?

Seorang istri yang melakukan demikian telah berbuat baik dan buruk sekaligus. Sisi baiknya ia berusaha membebaskan suami dari tanggungan utang yang ditangguhkannya hingga merugikan orang lain. Ia ingin menyelamatkan suami dari hal tersebut. Bisa juga tujuannya memberi manfaat kepada orang lain dengan memberikan haknya karena suaminya mengulur hak tersebut dan tidak juga melunasi utang kendati ia mampu membayarnya. Istri ingin memberikan hak tersebut kepada orang lain yang sedang membutuhkannya hingga ia menempuh tipu daya ini.

Tapi, ia juga berbuat buruk dengan pengkhianatan karena telah menggelapkan dan menyembunyikan sebagian air yang diambilnya untuk memenuhi kebutuhakn mendatang atau yang semisal, dan ia berdusta. Untuk itu, kepada suami hendaknya Anda memaafkan istri Anda yang melakukan hal itu. Tumbuhkan kembali prasangka baik dan mempercayainya. []


Sumber: 150 Problem Rumah Tangga yang Sering Terjadi/Karya: Nabil Mahmud/Penerbit: Aqwam
Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Sisihkan Uang untuk Bayar Utang tanpa Diketahui Suami, Bagaimana Hukumnya?