Medianda - Sebanyak 500 ribu warga negara Indonesia (WNI) yang tengah
berada di Arab Saudi punya peluang untuk menunaikan ibadah haji tahun ini.
Seperti diketahui, Kerajaan Arab Saudi telah memutuskan tetap menggelar ibadah haji 1441H/2020M.
Namun, pelaksanaannya dilakukan terbatas untuk warga negara
Saudi dan warga negara asing yang saat ini sudah berada di Arab Saudi.
“WNI yang tercatat di KJRI mencapai 500 ribuan orang. Namun,
belum tentu semuanya mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji,” kata
Jubir Kementerian Agama Oman Faturahman kepada JPNN.com, Selasa (23/6).
Mengenai haji khusus dan haji undangan dari Kerajaan Arab
Saudi, Osman menegaskan, tidak ada tahun ini.
Saudi tidak membuka pendaftaran jemaah haji dari luar
negaranya, jadi semuanya hanya dari dalam Saudi sendiri.
“Semua warga mukimin yang ada di Saudi punya peluang daftar
haji. Namun, untuk 500 ribuan WNI sampai hari ini belum ada yang daftar,”
tandasnya.
Sebelumnya, Konsul Haji KJRI Jeddah Endang Jumali menjelaskan,
keputusan terkait haji 1441H telah dirilis Kementerian Haji dan Umrah Arab
Saudi pada 22 Juni 2020.
Keputusan yang ditunggu oleh umat Islam di berbagai negara
itu didasarkan pada alasan keselamatan seiring masih terjadinya pandemi
COVID-19. Pandemi itu dialami banyak
negara, termasuk Saudi sendiri.
negara, termasuk Saudi sendiri.
“Saya sudah menerima rilis resmi dari Kementerian Haji dan
Umrah Arab Saudi. Karena alasan menjaga keselamatan jemaah dari bahaya pandemi
COVID-19, Saudi memutuskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441H
digelar dengan jumlah yang sangat terbatas,” terang Endang.
Dalam rilis dijelaskan, maksud dari sangat terbatas adalah
hanya bagi warga negara Saudi dan warga asing dari negara manasaja yang ingin
beribadah haji.
Namun sekarang sudah berada atau berdomisili di Saudi.
Itupun dalam jumlah terbatas.
Menurut Endang, keputusan Saudi ini diambil demi memastikan
pelaksanaan ritual manasik secara aman dan sehat.
Pembatasan diberlakukan juga agar manasik dapat dilakukan
dengan cara yang memenuhi persyaratan pencegahan dan social distancing yang
diperlukan guna memastikan keselamatan dan perlindungan manusia dari ancaman
pandemi.
Hal ini sejalan dengan tujuan syariat Islam dalam
melestarikan dan menjaga jiwa manusia.
“Keputusan ini berasal dari kepedulian Khadimul Haramain
terhadap keamanan dan keselamatan para pengunjung kedua Masjid Suci,”
tandasnya.
Sumber: jpnn.com