Medianda - Bagaimana hukum doorprize, hadiah undian, dan hadiah
giveaway?
- Peserta diberi nomor urut
- Dicap resmi penyelenggara
- Nomor urut dipegang oleh peserta
- Pengundian pada hari dan tanggal tertentu
- Jika nomornya keluar sebagai pemenang, maka ia harus menunjukkan lembaran yang berada di tangannya sebagai bukti untuk menerima hadiah
- Pemberian hadiah ini bertujuan untuk meningkatkan jumlah pengunjung
- Nomor urut kadang diberikan cuma-cuma, kadang dijual sebagai tiket masuk, atau disyaratkan membeli produk tertentu yang dijual pada pusat keramaian tersebut, kemudian bukti belanja ditukar dengan kupon undian.
Hukum Mengikuti Undian
Pertama: Jika kupon diberikan cuma-cuma, ini termasuk hibah
kepada pemenang sekalipun penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dalam
bentuk iklan sponsor. Hal ini semata-mata hibah, tidak mengandung unsur riba,
gharar, qimar, dan tidak ada larangan syari.
Kedua: Jika disyaratkan harus membeli kupon, termasuk judi
dan gharar. Karena saat membeli tiket masuk, ia tidak tahu apakah akan
mendapatkan hadiah yang nilainya jauh lebih besar daripada nilai tiket ataukah
tidak, ini termasuk gharar.
Ketiga: Jika harus membeli produk barang tertentu, para
ulama beda pendapat dalam hal ini.
Pendapat terkuat adalah hukum mengikuti undian bentuk ketiga
ini boleh dan hadiahnya halal. Hal ini dengan syarat, harga barang yang dijual
adalah normal, tidak dinaikkan terlebih dahulu, pembeli membeli barang sesuai
dengan kebutuhannya agar tidak boros dan tidak berniat mendapatkan hadiah pada
saat membeli barang. Undian ini sama dengan pemberian hadiah melalui undian.
Unsur ketidakjelasan dalam akad hadiah (hibah) dibolehkan. Tidak ada unsur yang
haram dalam muamalat ini. Dengan demikian, hukumnya boleh karena hukum asal
muamalat adalah boleh.
Hadiah dari Giveaway
Adapun bentuk giveaway sama hukumnya dengan undian yang
dijelaskan di atas, yaitu cuma memberi hadiah saja dengan diacak siapa yang
diberikan hadiah, asalkan men-tag atau memfollow akun tertentu di media sosial,
maka hukumnya boleh. Penyelenggara mendapatkan keuntungan non-materi dengan
memiliki banyak follower pada akunnya atau akun jualannya.
Catatan penting tentang giveaway:
Pertama: Jika dalam giveaway itu ada testimoni yang dinilai,
dan pengikut akun diminta hanya memberikan testimoni yang baik dan tidak sesuai
kenyataan, maka hukumnya sama dengan dusta dan bohong. Dusta dan bohong saja
sudah mengantarkan kepada neraka, apalagi hadiahnya.
Dalam hadits dari sahabat ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu
‘anhu dijelaskan keutamaan sikap jujur dan bahaya sikap dusta. Ibnu Mas’ud menuturkan bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِى إِلَى الْبِرِّ وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِى إِلَى الْجَنَّةِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ صِدِّيقًا وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِى إِلَى الْفُجُورِ وَإِنَّ الْفُجُورَ يَهْدِى إِلَى النَّارِ وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللَّهِ كَذَّابًا
“Hendaklah kalian senantiasa berlaku jujur, karena
sesungguhnya kejujuran akan megantarkan pada kebaikan dan sesungguhnya kebaikan
akan mengantarkan pada surga. Jika seseorang senantiasa berlaku jujur dan
berusaha untuk jujur, maka dia akan dicatat di sisi Allah sebagai orang yang
jujur. Hati-hatilah kalian dari berbuat dusta, karena sesungguhnya dusta akan
mengantarkan kepada kejahatan dan kejahatan akan mengantarkan pada neraka. Jika
seseorang sukanya berdusta dan berupaya untuk berdusta, maka ia akan dicatat di
sisi Allah sebagai pendusta.” (HR. Muslim, no. 2607)
Kedua: Jika dalam giveaway ada perlombaan dengan mengisi
jawaban dari pertanyaan. Jawaban yang benar diseleksi, kemudian diacak untuk
dipilih sebagai pemenang, maka tidak dibolehkan karena termasuk lomba yang
tidak boleh menerima hadiah. Dalam hadits disebutkan,
لاَ سَبَقَ إِلاَّ فِى نَصْلٍ أَوْ خُفٍّ أَوْ حَافِرٍ
“Tidak boleh memberi hadiah dalam lomba kecuali pada
perlombaan memanah, pacuan unta, dan pacuan kuda.” (HR. Tirmidzi, no. 1700;
An-Nasai, no. 3585; Abu Daud, no. 2574; Ibnu Majah, no. 2878. Dinilai sahih
oleh Syaikh Al-Albani). Yang diberlakukan sama dengan lomba ini adalah lomba
yang di dalamnnya ada hubungan dengan Islam, terutama ada kaitan dengan jihad.
Demikianlah penjelasan yang di kutip dari rumaysho.com, Semoga bermanfaat
Allahu A'lam
sumber : rumaysho.com