JAKARTA – Pemerintah RI dikabarkan segera melebur kepesertaan
BPJS Kesehatan. Nantinya, kelas 1,2,3 akan dihapus dan disamakan sesuai standar
yang ditetapkan.
Menurut laporan, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto
bahkan telah menyelesaikan draf paket manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan.
Draf tersebut berisi aturan turunan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
jaminan Sosial Nasional.
Dalam Pasal 19 ayat 2 beleid tersebut tertulis bahwa peserta
mendapat manfaat kebutuhan dasar kesehatan. Selanjutnya dalam pasal 23 ayat 4
juga disebutkan peserta yang membutuhkan rawat inap rumah sakit, akan diberikan
pelayanan di rumah sakit berdasarkan kelas standar.
“Harapannya pada akhir kuartal II ini sudah bisa diwujudkan
(kebutuhan dasar kesehatan),” kata Terawan saat diskusi dengan Komisi IX DPR,
Kamis (11/62020).
Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Tubagus Achmad
Choesni, menjelaskan peleburan kelas 1,2, dan 3 bertujuan untuk kesetaraan pada
peserta BPJS Kesehatan.
“Dampaknya ada kesetaraan (antarpeserta BPJS Kesehatan),
mengurangi potensi fraud, dan mengoptimalkan koordinasi di BPJS Kesehatan,”
kata Tubagus
Nantinya, standar pelayanan BPJS Kesehatan tersebut juga
akan disamakan, termasuk aspek pembiayaan atau iuran yang akan diperhitungkan
sesuai Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) atau rata-rata biaya yang
dihabiskan suatu kelompok diagnosis.
Tubagus menegaskan, saat ini pihaknya masih terus berdiskusi
dengan Menkes hingga asosiasi rumah sakit. Harapannya, penerapan kelas standar
bagi peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan paling lambat 2022.
“Diterapkan paling lambat 2022. Sudah selesai menetapkan
kriteria, termasuk INA-CBGs,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menko PMK Muhadjir Effendy
menuturkan, kemungkinan kelas standar akan dilakukan secara bertahap di 2022.
Demikianlah informasi yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat.
sumber : islampos.com