Medianda - Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud)
memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah.
Kementerian di bawah Menteri Nadiem Makariem merencanakan
sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli
mendatang.
Sementara itu di sisi lain, pandemi virus corona termasuk di
Indonesia belum menunjukkan tanda-tanda penurunan kasus hingga saat ini.
Sehingga apabila kebijakan membuka kembali sekolah dan
proses pembelajaran di kelas, maka perlu sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Sosialisasi Pola New Normal
Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global
Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup
baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi
Covid-19 harus mulai disosialisasikan.
Hal tersebut penting mengingat potensi besar bahwa pandemi
ini akan berlangsung lama, bahkan cenderung menjadi endemik.
“Sekaligus saya tidak sependapat dengan adanya pernyataan
salah satu lembaga survey pemilu yang menyatakan pandemi ini akan selesai
Juni,” kata Dicky saat dihubungi Kompas.com, Senin (18/5/2020).
Dicky yang telah terlibat dalam penanganan pandemi hampir 18
tahun sejak wabah SARS, HIV, dan flu burung ini menuturkan, penerapan pola
kerja baru dan sekolah baru haruslah dipersiapkan dengan matang.
Dia menambahkan, pelaksanaannya baru bisa atau boleh
dilakukan jika kesiapan perangkat dan prosedur skrining telah dipenuhi.
“Bila belum dilakukan skrining maka sangat tidak dianjurkan
untuk dipaksakan karena berbahaya,” ujar dia.
Dicky mengungkapkan, potensi penularan Covid-19 dapat
terjadi baik pada orang dewasa muda dan anak-anak. Bahkan, hal ini dapat
berakibat fatal atau kematian.
Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah
baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.
Panduan Umum Pelaksanaan Pola Sekolah Baru
1. Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru
dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau
menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from
home (WFH).
2. Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan
karyawan. Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat
tempat tinggalnya.
3. Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen
maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.
4. Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining
diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining
untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.
5. Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan,
lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf
sekolah.
6. Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan
waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.
7. Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan
orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan
tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.
8. Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru
minimal berjarak 1,5 meter. Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.
9. Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.
10. Menjaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.
11. Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan
karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit,
mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke
sekolah.
Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.
12. Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan
dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul. Hanya
berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.
13. Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru,
siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak
sakit.
14. Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya
pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan
jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand
sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa
dapat membawa bekal sendiri dari rumah.
15. Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang
sekolah dan kelas.
16. Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan
disinfektan setiap hari
17. Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul
18. WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota
dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari
19. Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara
berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling
di sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan
lokasi dan kondisi
“Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika
seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan,”
tegas Dicky.
Demikianlah informasinya, Semoga dapat bermanfaat
Sumber: kompas.com