Medianda - Salah satu protokol kesehatan di era normal baru (new
normal) untuk tempat kerja agar bisa kembali menjalankan bisnisnya, mensyaratkan pekerja tidak boleh terlalu lelah agar tidak
menurunkan imunitas tubuh sebagai pencegahan penularan Covid-19.
Hal itu termasuk anjuran meniadakan sistem kerja shift.
Ketentuan mengenai pengaturan waktu kerja yang tidak terlalu
panjang atau lembur tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor
HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19
di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha
pada Situasi Pandemi yang dikutip di Jakarta, Selasa (26/5/2020).
Keputusan Menkes tersebut bisa diakses di laman
http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200523/5133951/pencegahan-covid-19-tempat-kerja-era-new-normal/
Dilansir Antara, dalam keputusan Menkes itu juga
menganjurkan apabila memungkinkan tiadakan shift tiga atau waktu kerja yang
dimulai pada malam hingga pagi hari.
Namun, apabila masih mengharuskan adanya shift tiga, maka
perlu diatur agar yang bekerja terutama berusia kurang dari 50 tahun untuk
mengurangi risiko.
Peraturan tersebut mengatur agar manajemen perusahaan
membuat kebijakan dalam pencegahan penularan Covid-19.
Ketentuan tersebut mengharuskan pihak manajemen agar
senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19
di wilayahnya.
Manajemen perusahaan juga diharuskan membentuk Tim
Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan,
bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan
tempat kerja.
Pimpinan atau pemberi kerja juga memberikan kebijakan dan
prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 dengan
melihat gejalanya untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
Pemerintah juga melarang keras perlakuan terhadap kasus
positif sebagai suatu stigma dan mengimbau untuk pengaturan bekerja dari rumah
(work from home).
Perusahaan diharuskan menentukan pekerja esensial yang perlu
tetap bekerja atau datang ke tempat kerja dan pekerja mana saja yang dapat
melakukan pekerjaannya dari rumah.
Bagi pekerja esensial yang harus tetap bekerja ke kantor
selama PSBB berlangsung maka dilakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk
dengan menggunakan “thermo gun”, dan sebelum masuk kerja menerapkan “Self
Assessment” Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja
dalam kondisi tidak terjangkit virus corona baru.
Selain itu pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang atau
lembur yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat
sehingga dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh.
Pekerja juga diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan
dari atau ke rumah, dan selama di tempat kerja.
Selain itu, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan
oleh tempat kerja, dengan memilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C
seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan
tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
Perusahaan juga wajib memfasilitasi tempat kerja yang aman
dan sehat, serta lingkungan yang bersih.
Pihak manajemen harus memastikan seluruh area kerja bersih
dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih
dan disinfektan yang sesuai setiap empat jam sekali, terutama benda yang sering
disentuh seperti pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang
digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya.
Perusahaan juga wajib menjaga kualitas udara tempat kerja
dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja,
dan melakukan pembersihan filter AC.
Selain itu juga menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan
dengan sabun dan air mengalir, memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan,
memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan
handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat
yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan
lain-lain).
Setiap pekerja yang datang ke kantor juga harus menerapkan
pembatasan jarak fisik dalam semua aktifitas kerja. Pengaturan jarak antar
pekerja minimal satu meter pada setiap aktifitas kerja seperti meja kerja,
kursi, kantin, dan lain-lain.
Perusahaan wajib memberikan edukasi secara intensif kepada
pekerjanya mengenai penerapan perilaku hidup bersih dan sehat, serta informasi
yang tepat dalam mengenali dan memahami penyakit Covid-19 beserta
penanganannya.
Sumber: suarasurabaya.net