Medianda - Peserta BPJS Kesehatan yang menunggak pembayaran iuran akan
diberhentikan kepesertaannya sementara.
Bahkan, dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan aktif
kembali atau setelah membayarkan iuran, peserta wajib membayarkan denda untuk tiap pelayanan
kesehatan rawat inap yang diperolehnya.
Tidak tanggung-tanggung, denda yang dimaksudkan mencapai 5
persen, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 bulan dan
besaran denda paling tinggi Rp30 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun
2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.
Perpres ini ditandatangani 27 April 2020 dan dikeluarkan
pada 7 Mei lalu.
Perpres ini pula membatalkan kenaikan iuran peserta BPJS per
April 2020 setelah putusan Mahkamah Agung terbit.
Namun, perlu diketahui, Perpres ini kembali akan menaikkan
iuran peserta per 1 Juli 2020 untuk kelas I dan II, dan 1 Januari 2021 bagi
kelas III peserta mandiri.
“Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yaitu sebesar 5
persen dari perkiraan biaya paket INA-CBGs berdasarkan diagnosa dan prosedur
awal untuk setiap bulan tertunggak,” tulis ayat 6 pasal 43 perpres tersebut,
dikutip Rabu (20/5).
Namun, denda itu berlaku untuk tunggakan yang dibayarkan
paling lambat tahun 2020.
Sementara, untuk tahun ini, denda dipatok 2,5 persen dari
perkiraan biaya paket INA-CBGs, dengan ketentuan jumlah bulan tertunggak paling
banyak 12 bulan dan denda paling tinggi Rp30 juta.
“Ketentuan pembayaran iuran dan denda dikecualikan untuk
peserta PBI (penerima bantuan iuran) jaminan kesehatan dan peserta PBPU
(pekerja bukan penerima upah) dan BP (bukan pekerja) yang iuran seluruhnya
dibayar oleh pemerintah daerah,” terang ayat 8 pasal 42.
“Perpres ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” ujar
Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dikutip dari perpres tersebut.
Sumber: cnnindonesia.com