Rabu, 20 Mei 2020

Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?

Medianda - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu amalan utama di bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh Muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, muda dan tua, pada awal bulan Ramadhan hingga sebelum sebelum menunaikan shalat Ied. Membayar zakat fitrah hukumnya wajib dan tidak dapat ditinggalkan.


Membayar zakat fitrah tidak hanya membahagiakanfakir miskin. Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antaranya. Baik madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh anak-anak hingga dewasa. Selain itu, bayi yang lahir sebelum waktu maghrib tanggal 1 Syawal juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, orang yang meninggal sebelum tanggal 1 Syawal, maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah.

Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa dari kesia-siaan dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan fakir miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya) maka zakatnya diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanyalah sedekah di antara sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).

Membayar zakat fitrah dengan uang

Melansir laman NU Online, mengenai besaran zakat fitrah, terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Berdasarkan perhitungan oleh Imam Abu Hanifah, beliau menilai bahwa zakat fitrah adalah 3,8 kilogram. Sementara menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, besaran zakat fitrah ialah 2,2 kilogram.

Perbedaan tersebut dapat terjadi lantaran sha’ yang menjadi pedoman perhitungan zakat fitrah adalah ukuran takaran, bukan timbangkan. Nilai berat satu sha’ dapapat berbeda-beda, tergantung dari benda yang ditakar. Contohnya, satu sha’ tepung berbeda dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu, para ulama menyarankan agar zakat fitrah dibayar dengan ukuran 2,5 hingga 3 kilogram.

Sementara itu, dari keempat madzhab, madzhab Hanafi, Hambali, dan Maliki sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam bentuk uang. Landasannya adalah hadits berikut:

“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim).

Namun menurut pendapat Buya Yahya, seseorang boleh membayar zakat dalam bentuk uang.

“Kita boleh ikut madzab Abu Hanifata, keluarkan dengan uang, dengan nilai beras dikira-kira. Nilainya beras berapa,” jelas Buya Yahya dalam video Youtube yang diunggah oleh channel Al Bahjah TV (27/5/19) lalu.

Hukum membayar zakar secara online

Lebih lanjut Buya Yahya menyebutkan bahwa membayar zakat fitrah secara online misalnya dengan transfer diperbolehkan. Namun, beliau menekankan beberapa hal yang seharusnya diperhatikan sebelum menunaikan zakat fitrah secara online.

1. Mengenali dengan jelas siapa atau badan apa yang menyalurkan zakat tersebut.

Tentunya mereka yang menjadi amil zakat haruslah mengerti dan sangat paham dengan ketentuan zakat yang sesuai syariah.

2. Tetangga dan orang sekitar lebih utama mendapatkan zakat fitrah

Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Di samping itu, zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada orang sekitar atau tetanga yang tinggal di dekat rumah kita.

“Tetangga yang Anda tahu setiap hari dia fakir, lebih diutamakan menerima. Makanya zakat pun untuk lingkungan kita. Zakat fitrah diberikan kepada orang yang di mana waktu hari raya di tempat itu,” ujar Buya Yahya.

Lebih lanjut, melansir dari laman NU Online, para ulama Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan ke tempat di mana seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan atau malam hari raya Ied.

Jika seseorang tengah merantau dan masih berada di tanah rantau pada malam hari raya, maka wajib baginya membayar zakat di tanah rantaunya. Sementara kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi mereka yang masih berada di perantauan tidak dibenarkan. Hal ini dikecualikan dengan dua kondisi, yakni memperbolehkan naql az-zakat (memindahkan zakat) dan mendapat izin terlebih dahulu dengan orang yang niat dizakati.

Sejatinya, tidak ada hukum yang mutlak haram atau halal mengenai menunaikan zakat fitrah secara online. Hal tersetut diperbolehkan bila muzakki (orang wajib zakat) telah mengetahui bahwa badan atau amil yang mengurusi zakat benar-benar terpercaya dan paham betul mengenai pengetahuan zakat.

Demikianlah penjelasan yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Bagaimana Hukum Membayar Zakat Fitrah Secara Online?