Medianda - Membayar zakat fitrah merupakan salah satu
amalan utama di bulan suci Ramadhan. Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh
Muslimin, baik laki-laki maupun perempuan, muda dan tua, pada awal bulan
Ramadhan hingga sebelum sebelum menunaikan shalat Ied. Membayar zakat fitrah
hukumnya wajib dan tidak dapat ditinggalkan.
Membayar zakat fitrah tidak hanya membahagiakanfakir miskin.
Dalam hal ini tidak ada perbedaan pendapat di antaranya. Baik madzhab Syafi’i,
Maliki, Hambali, dan Hanafi sepakat bahwa zakat fitrah wajib dikeluarkan oleh
anak-anak hingga dewasa. Selain itu, bayi yang lahir sebelum waktu maghrib
tanggal 1 Syawal juga diwajibkan membayar zakat fitrah. Sebaliknya, orang yang
meninggal sebelum tanggal 1 Syawal, maka tidak wajib menunaikan zakat fitrah.
Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang-orang yang berpuasa
dari kesia-siaan dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan fakir miskin.
Barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat (hari raya) maka zakatnya
diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanyalah
sedekah di antara sedekah biasa.” (HR. Abu Daud).
Membayar zakat fitrah dengan uang
Melansir laman NU Online, mengenai besaran zakat fitrah,
terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Berdasarkan perhitungan oleh
Imam Abu Hanifah, beliau menilai bahwa zakat fitrah adalah 3,8 kilogram.
Sementara menurut pendapat Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Imam Hambali, besaran zakat
fitrah ialah 2,2 kilogram.
Perbedaan tersebut dapat terjadi lantaran sha’ yang menjadi
pedoman perhitungan zakat fitrah adalah ukuran takaran, bukan timbangkan. Nilai
berat satu sha’ dapapat berbeda-beda, tergantung dari benda yang ditakar.
Contohnya, satu sha’ tepung berbeda dengan satu sha’ beras. Oleh karena itu,
para ulama menyarankan agar zakat fitrah dibayar dengan ukuran 2,5 hingga 3
kilogram.
Sementara itu, dari keempat madzhab, madzhab Hanafi,
Hambali, dan Maliki sepakat bahwa zakat fitrah tidak boleh diberikan dalam
bentuk uang. Landasannya adalah hadits berikut:
“Pada masa Rasul shallallahu ala’ihi wasallam, kami
mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu
makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim).
Namun menurut pendapat Buya Yahya, seseorang boleh membayar
zakat dalam bentuk uang.
“Kita boleh ikut madzab Abu Hanifata, keluarkan dengan uang,
dengan nilai beras dikira-kira. Nilainya beras berapa,” jelas Buya Yahya dalam
video Youtube yang diunggah oleh channel Al Bahjah TV (27/5/19) lalu.
Hukum membayar zakar secara online
Lebih lanjut Buya Yahya menyebutkan bahwa membayar zakat
fitrah secara online misalnya dengan transfer diperbolehkan. Namun, beliau
menekankan beberapa hal yang seharusnya diperhatikan sebelum menunaikan zakat
fitrah secara online.
1. Mengenali dengan jelas siapa atau badan apa yang
menyalurkan zakat tersebut.
Tentunya mereka yang menjadi amil zakat haruslah mengerti
dan sangat paham dengan ketentuan zakat yang sesuai syariah.
2. Tetangga dan orang sekitar lebih utama mendapatkan zakat
fitrah
Setidaknya ada 8 golongan yang berhak menerima zakat. Di
samping itu, zakat fitrah lebih diutamakan diberikan kepada orang sekitar atau
tetanga yang tinggal di dekat rumah kita.
“Tetangga yang Anda tahu setiap hari dia fakir, lebih
diutamakan menerima. Makanya zakat pun untuk lingkungan kita. Zakat fitrah
diberikan kepada orang yang di mana waktu hari raya di tempat itu,” ujar Buya
Yahya.
Lebih lanjut, melansir dari laman NU Online, para ulama
Syafi’iyah memberikan ketentuan zakat fitrah didistribusikan ke tempat di mana
seseorang berada pada saat terbenamnya matahari di hari akhir bulan Ramadhan
atau malam hari raya Ied.
Jika seseorang tengah merantau dan masih berada di tanah
rantau pada malam hari raya, maka wajib baginya membayar zakat di tanah
rantaunya. Sementara kebiasaan menunaikan zakat fitrah di kampung halaman bagi
mereka yang masih berada di perantauan tidak dibenarkan. Hal ini dikecualikan
dengan dua kondisi, yakni memperbolehkan naql az-zakat (memindahkan zakat) dan
mendapat izin terlebih dahulu dengan orang yang niat dizakati.
Sejatinya, tidak ada hukum yang mutlak haram atau halal
mengenai menunaikan zakat fitrah secara online. Hal tersetut diperbolehkan bila
muzakki (orang wajib zakat) telah mengetahui bahwa badan atau amil yang
mengurusi zakat benar-benar terpercaya dan paham betul mengenai pengetahuan
zakat.
Demikianlah penjelasan yang bisa kami bagikan, semoga dapat bermanfaat. Wallahu’alam.
Sumber : Muslimahdaily.com