Medianda - Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa tiap ibadah harusnya diawali dengan niat. Begitu pula dengan ibadah puasa.
Bagi pengikut madzhab Syafi’i, niat puasa Ramadhan harus dilakukan pada malam hari yakni, dalam rentang waktu mulai dari setelah terbenamnya sinar matahari (maghrib) hingga sebelum terbitnya fajar shadiq (sebelum masuk aktu shalat subuh. Hal tersebut lantaran menurut Imam Nawawi, bahwa puasa Ramadhan merupakan puasa wajib dan merupakan ibadah tersendiri. Oleh kareana itu, bagi mereka yang belum sempat melakukan niat puasa karena baragam sebab, maka maka puasa di siang harinya dinilai tidak sah.
Rasulullah bersabda, “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah).
Pada kenyataanya, siapa saja bisa mengalami lupa niat saat malam hari sebelum berpuasa. Bisa jadi karena lupa atau karena tertidur dan baru ingat di saat sahur. Lantas, bagaimana nilai puasanya?
Dilansir dari laman NU Online, berdasarkan pendapat Imam Nawawi dalam kitab Kasyifatus Saja, bahwa siapapun tetap diwajibkan berpuasa pada siang hari walaupun tidak melakukan niat di malam hari sebelumnya. Kemudian orang tersebut wajib mengganti (mengqadha) puasanya di lain hari di luar bulan Ramadhan.
Walau demikian, para ulama mazhab Syafi’i menawarkan solusi bagi mereka yang lupa niat puasa di malam hari. Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu Syahrul Muhadzdzab menyebutkan bahwa, mereka masih memiliki kesempatan untuk melakukan niat tersebut pada pagi harinya.
“Disunakahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanafiah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat).”
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Buya Yahya dalam video yang diunggah oleh chanel Youtube Al-Bahjah TV, beliau menyampaikan, “Jika memang kasusnya lupa benar, bukan karena main-main, mungkin karena kesibuakannya, sampai tidak lupa niat dan sahur, maka lanjutkan dan niatlah dengan ikut madzhab Imam Abu Hanifah yang memperkenankan niat di pagi hari.”
Walau diperbolehkan niat di pagi hari, namun ada catatan mengenai anjuran ini, yakni mereka harus melakukan niat yang dilakukan juga harusnya dipahami dan diniati sebagai sikap taqlid atau mengikuti ajaran Imam Abu Hanifah.
Hal tersebut lantaran sebagai pengikut madzhab Syafi’i, kita diharuskan untuk berniat di malam hari. Ketika melakukan niat di saat pagi namun tidak meniatkan untuk bersikap taqlid, maka kita dianggap telah mencampurkan ibadah yang rusak, atau mencampurkan ajaran madzhab yang berbeda. Dan yang demikian itu haram hukumnya.
Catatan lainnya adalah mereka boleh melakukan niat dan melanjutkan puasanya bila belum melakukan sesuatu yang belum membatalkan puasa, seperti makan dan minum.
Buya Yahya dalam video yang sama melanjutkan, “Ikut madzhab seperti ini tidak boleh main-main. Ini adalah kasus darurat dalam keadaan lupa, maka di pagi harinya boleh melanjutkan niat dengan catatan, dia belum melakukan sesuatu yang membatalkan puasa.”
Demikianlah, semoga dapat bermanfaat. Wallahu ‘alam.
sumber : muslimahdaily.com