Medianda - Bolehkah puasa Syawal tidak berurutan? Jika boleh, hari apakah
yang makruh melakukan puasa sunnah ini?
Puasa Syawal memiliki keutamaan yang luar biasa. Ia seperti
puasa setahun lamanya. Sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam:
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ
“Barangsiapa berpuasa di bulan Ramadhan, kemudian mengikutinya
dengan enam hari di bulan Syawal, maka ia seperti berpuasa setahun” (HR.
Muslim)
مَنْ صَامَ سِتَّةَ أَيَّامٍ بَعْدَ الْفِطْرِ كَانَ تَمَامَ السَّنَةِ
“Barangsiapa berpuasa enam hari setelah Idul Fitri, maka dia
seperti berpuasa setahun penuh” (HR. Ibnu Majah;
shahih)
Sebagaimana hadits di atas, puasa Syawal dilaksanakan selama
enam hari. Waktunya mulai tanggal 2 Syawal. Yakni sehari setelah Idul Fitri,
karena saat hari raya idul fitri (1 Syawal), diharamkan berpuasa.
Lantas muncul pertanyaan, bolehkah puasa Syawal tidak berurutan?
Puasa Syawal Boleh Tidak
Berurutan
Dalam Fiqih Sunnah, Sayyid Sabiq menjelaskan bahwa
menurut pendapat Imam Ahmad, puasa Syawal boleh dilakukan secara berurutan,
boleh pula tidak berurutan. Dan tidaklah yang berurutan lebih utama daripada
yang tidak berurutan.
Sedangkan menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal yang
dikerjakan secara berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal lebih utama
daripada tidak berurutan.
Dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu, Syaikh Wahbah Az
Zuhaili menjelaskan bahwa puasa Syawal boleh dikerjakan terpisah-pisah. Tidak
harus berurutan. Namun yang lebih afdhal (utama) adalah dikerjakan berurutan
dan langsung setelah hari raya. Sebab hal itu berarti menyegerakan ibadah.
Jadi, tidak ada madzhab yang tidak memperbolehkan puasa ini di
hari lain selain tanggal 2 sampai 7 Syawal. Yang penting masih berada di bulan
Syawal.
Baca juga: Puasa Syawal atau Qadha Terlebih Dahulu?
Berurutan 2 – 7 Syawal
Lebih Utama
Sebagaimana dijelaskan Syaikh Wahbah Az Zuhaili, mengerjakan
puasa Syawal secara berurutan lebih utama. Yakni dikerjakan langsung setelah
hari raya Idul Fitri sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal.
Demikian pula penjelasan Sayyid Sabiq yang menyebutkan bahwa
menurut madzhab Syafi’i dan Hanafi, puasa Syawal yang dikerjakan secara
berurutan sejak tanggal 2 Syawal hingga 7 Syawal lebih utama.
Di antara sebab keutamaan puasa syawal berurutan 2 – 7 Syawal
adalah pahala menyegerakan ibadah. Juga karena tidak ada satu orang pun yang
bisa menjamin usianya akan panjang. Atau tak ada kendala di hari-hari
berikutnya, misalnya sakit atau udzur lainnya.
Makruh Puasa Khusus Hari
Jumat
Yang perlu jadi catatan ketika mengerjakan puasa
Syawal secara terpisah, hendaknya tidak mengerjakan puasa ini
khusus di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau
Sabtu. Sebab Rasulullah melarang puasa khusus hari Jumat.
لا يَصُومَنَّ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِلا يَوْمًا قَبْلَهُ أَوْ بَعْدَهُ
“Janganlah salah seorang di antara kalian berpuasa pada hari
Jum’at kecuali jika ia berpuasa pula pada hari sebelum atau sesudahnya.” (HR.
Bukharidan Muslim)
Juwairiyah binti Al Harits pernah puasa di hari Jum’at. Lalu
Rasulullah melarangnya.
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ دَخَلَ عَلَيْهَا يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَهِيَ صَائِمَةٌ فَقَالَ أَصُمْتِ أَمْسِ قَالَتْ لا قَالَ تُرِيدِينَ أَنْ تَصُومِي غَدًا قَالَتْ لا قَالَ فَأَفْطِرِي
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemuinya pada hari
Jum’at dan ia dalam keadaan berpuasa. Lalu beliau bersabda, “Apakah engkau
berpuasa kemarin?” Ia menjawab, “Tidak.” Rasulullah bertanya lagi, “Apakah
engkau ingin berpuasa besok?” Ia menjawab, “Tidak.” Maka Rasulullah pun
bersabda: “Batalkanlah puasamu.” (HR. Bukhari)
Para ulama menjelaskan bahwa larangan itu menegaskan makruhnya
puasa di hari Jum’at tanpa mengiringinya dengan puasa di hari Kamis atau Sabtu.
Demikian tentang waktu puasa Syawal. Pembahasan lengkap mengenai
keutamaan, tata cara, niat hingga kaitannya dengan qadha puasa Ramadhan bisa
dibaca di artikel Niat Puasa Syawal.
sumber :[Muchlisin BK/WebMuslimah]