Rabu, 13 Mei 2020

Hukum Berhubungan Dengan Pasangan Sebelum Shubuh Saat Ramadhan

Medianda - Bagaimana hukum berhubungan pasangan sebelum Shubuh saat Ramadan? Hal ini bisa terjawab dari bahasan surah Al-Baqarah ayat 187 berikut ini.


Allah Ta’ala berfirman,

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ

Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (QS. Al-Baqarah: 187).

Penjelasan Ayat

Penjelasan sebelumnya membahas tentang dibolehkannya hubungan intim di malam hari, ditambahkan lagi dengan halalnya makan dan minum hingga terbit fajar Shubuh sebelumnya gelap malam. Lalu diperintahkan untuk menyempurnakan puasa hingga malam hari (tenggelam matahari).

Maksud Benang Putih dari Benang Hitam

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

وَأُنْزِلَتْ ( وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) وَلَمْ يُنْزَلْ ( مِنَ الْفَجْرِ ) وَكَانَ رِجَالٌ إِذَا أَرَادُوا الصَّوْمَ رَبَطَ أَحَدُهُمْ فِى رِجْلَيْهِ الْخَيْطَ الأَبْيَضَ وَالْخَيْطَ الأَسْوَدَ ، وَلاَ يَزَالُ يَأْكُلُ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَهُ رُؤْيَتُهُمَا ، فَأَنْزَلَ اللَّهُ بَعْدَهُ ( مِنَ الْفَجْرِ ) فَعَلِمُوا أَنَّمَا يَعْنِى اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ

Ketika turun ayat, ‘Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, dan belum turun kalimat ‘مِنَ الْفَجْرِ, dulu kalau seseorang ingin puasa, salah seorang dari mereka mengikat benang putih dan benang hitam pada kedua kakinya. Ia terus makan sampai terang padanya dengan melihat pada kedua benang tadi. Lantas Allah turunkan setelah itu, ‘مِنَ الْفَجْرِ, yang dimaksud adalah terbitnya Fajar Shubuh. Akhirnya mereka baru memahami yang dimaksud ayat adalah datangnya siang yang sebelumnya gelap malam.” (HR. Bukhari, no. 4511 dan Muslim, no. 1091)

Dari ‘Adi bin Hatim radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,

لَمَّا نَزَلَتْ ( حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ ) عَمَدْتُ إِلَى عِقَالٍ أَسْوَدَ وَإِلَى عِقَالٍ أَبْيَضَ ، فَجَعَلْتُهُمَا تَحْتَ وِسَادَتِى ، فَجَعَلْتُ أَنْظُرُ فِى اللَّيْلِ ، فَلاَ يَسْتَبِينُ لِى ، فَغَدَوْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِصلى الله عليه وسلمفَذَكَرْتُ لَهُ ذَلِكَ فَقَالَ « إِنَّمَا ذَلِكَ سَوَادُ اللَّيْلِ وَبَيَاضُ النَّهَارِ

Ketika turun ayat ‘hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam’, aku lantas menopang pada tali hitam dan tali putih. Aku menjadikannya di bawah bantalku. Aku terus memandangnya pada malam hari. Namun benang tersebut tidak nampak-nampak. Pagi hari, aku menghadap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, aku ceritakan yang kualami pada beliau, lantas beliau bersabda, ‘Yang dimaksud ayat adalah gelap malam dan terangnya siang.’” (HR. Bukhari, no. 1916 dan Muslim, no. 1090)

Faedah Ayat

Pertama: Kita disunnahkan untuk makan sahur. Dengan makan sahur akan lebih menguatkan kita dalam berpuasa, juga dalam makan sahur terdapat keberkahan. Tujuan makan sahur juga adalah untuk menyelisihi ahli kitab. Begitu pula makan sahur semakin menguatkan untuk shalat Shubuh. Allah dan malaikat-Nya pun bershalawat pada orang-orang yang makan sahur.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

السُّحُورُ أَكْلُهُ بَرَكَةٌ فَلاَ تَدَعُوهُ وَلَوْ أَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جَرْعَةً مِنْ مَاءٍ فَإِنَّ اللَّهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّونَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِينَ

Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad, 3:44. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits ini shahih dilihat dari jalur lain).

Kedua: Siapa yang hubungan intim sebelum Fajar Shubuh, lantas akan terbit fajar Shuhuh dan ia melepaskannya segera, sehingga ia masuk puasa dalam keadaan junub, puasanya tetap sah.

Dari Ummul Mukminin—Aisyah radhiyallahu ‘anha–, ia berkata,

أشْهَدُ علَى رَسولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ إنْ كانَ لَيُصْبِحُ جُنُبًا مِن جِمَاعٍ غيرِ احْتِلَامٍ، ثُمَّ يَصُومُهُ، ثُمَّ دَخَلْنَا علَى أُمِّ سَلَمَةَ فَقَالَتْ: مِثْلَ ذلكَ.

Aku bersaksi bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah masuk Shubuh dalam keadaan junub karena jimak, bukan karena hubungan intim. Kemudian beliau tetap berpuasa.” Kami juga menemui Ummu Salamah, ia juga mengatakan semisal itu. (HR. Bukhari, no. 1931 dan Muslim, no. 1109)

Ketiga: Ayat ini menunjukkan anjuran untuk menyegerakan berbuka. Segera berbuka puasa ini disunnahkan, tujuannya untuk menyelisihi ahli kitab dan mendekatkan diri kepada Allah.

Dari Sahl bin Sa’ad radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

Manusia akan senantiasa berada dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka.” (HR. Bukhari, no. 1957 dan Muslim, no. 1098)

Dalam hadits yang lain disebutkan,

لَا تَزَالُ أُمَّتِى عَلَى سُنَّتِى مَا لَمْ تَنْتَظِرْ بِفِطْرِهَا النُجُوْمَ

Umatku akan senantiasa berada di atas sunnahku (ajaranku) selama tidak menunggu munculnya bintang untuk berbuka puasa.” (HR. Ibnu Hibban, 8:277 dan Ibnu Khuzaimah, 3:275. Syaikh Al-Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih dalam Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 1074).

Keempat: Puasa wishal hanya khusus untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam karena Allah yang memberi beliau makan dan minum. Yang lebih baik untuk umat Islam adalah ketika tiba waktu berbuka, langsung berbuka puasa.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

« لاَ تُوَاصِلُوا ، فَأَيُّكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يُوَاصِلَ فَلْيُوَاصِلْ حَتَّى السَّحَرِ » . قَالُوا فَإِنَّكَ تُوَاصِلُ يَا رَسُولَ اللَّهِ . قَالَ « إِنِّى لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ ، إِنِّى أَبِيتُ لِى مُطْعِمٌ يُطْعِمُنِى وَسَاقٍ يَسْقِينِ »

Janganlah kalian melakukan wishal. Jika salah seorang di antara kalian ingin melakukan wishal, maka lakukanlah hingga sahur (menjelang Shubuh).” Para sahabat berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya engkau sendiri melakukan wishal.” Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda, “Aku tidak seperti kalian. Di malam hari, aku diberi makan dan diberi minum.” (HR. Bukhari, no. 1963).

Semoga Allah memberi taufik dan hidayah.

sumber : rumaysho.com


Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Hukum Berhubungan Dengan Pasangan Sebelum Shubuh Saat Ramadhan