Medianda - Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020
tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan
Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada
Selasa (5/5/2020). Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan
penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya:
Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari
saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000,
dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500
menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang
dibayarkan tetap Rp 25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang
dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000, sehingga yang harus
dibayarkan peserta adalah Rp 35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif
iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut.
Nah, itulah beritanya. Semoga bermanfaat
Sumber: kompas.com