MediandaTerkini - Banyak orang telah menganggap bahwa nafkah
yang wajib diberikan seorang suami kepada istrinya adalah uang untuk mencukupi
kebutuhan sehari-hari, atau yang biasa disebut sebagai uang belanja.
Namun, tahukah engkau, padahal ternyata nafkah istri dan
uang belanja adalah dua hal yang berbeda. Mengutip dailymoslem.com, uang
belanja berupa uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makan,
membayar rekening listrik dan air, dan biaya kebutuhan hidup lainnya. Sedangkan
nafkah istri adalah yang khusus yang diberikan suami kepada istrinya atau uang
jajan.
Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman:
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh
karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian
dari harta mereka. (QS. An-Nisa’: 34)
Sudah menjadi kewajiban seorang suami yang harus memberi
nafkah kepada istrinya berupa uang belanja dan nafkah khusus untuk istri atau
uang jajan.
Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rizki dan
pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).” (HR.
Muslim: 2137)
Dalam hadist ini disebutkan dua nafkah yang wajib diberikan
seorang suami kepada istrinya, yaitu rizki (uang belanja) dan pakaian (nafkah
istri).
Namun, Islam juga tidak memberatkan kepada para lelaki untuk
memberikan nafkah kepada istrinya. Para suami memang wajib memberikan nafkah
pada istrinya, namun tetap sesuai dengan kemampuannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para
ibu dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar
kesanggupannya.” (QS.al-Baqarah: 233)
Para istri juga harus memiliki sifat qana’ah dengan cara
bersyukur untuk setiap rizki yang diberikan suaminya dan mengaturnya sebaik
mungkin, seperti yang dinasehatkan Rasulullah Salallahu ‘Alaihi wa Salam saat
Hindun binti Itbah mengadu pada Rasul tentang suaminya yang kikir. Rasulullah
Salallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:
“Ambil-lah nafkah yang cukup untukmu dan anak- anakmu dengan
cara yang wajar.” (HR.Bukhori: 4945)
Nah sahabatku, untuk para suami, mulai sekarang sisihkan
uang untuk memberi nafkah istri juga selain untuk memberi uang belanja. Untuk
para istri, boleh mengingatkan suaminya untuk memenuhi kewajiban nafkah istri,
namun lakukan dengan cara yang wajar dan bersyukurlah atas setiap nafkah yang
diberikan suami. Insha Allah akan membawa berkah dalam kehidupan keluarga.
Aamiin.
Semoga bermanfaat
sumber : wajibbaca.com