MediandaTerkini – Bagaimana hukumnya mengenai jika seseorang
melintas dihadapan orang yang sedang solat dan ketika itu tidak mengetahui ada
seseorang yang sedang sholat kerana tidak ada pembatasnya ?
Jawaban:
Melintas dihadapan orang yang sedang sholat tidak
dibolehkan, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لو يعلم المار بين يدي المصلي ماذا عليه من الإثم لكان أن يقف أربعين خيرا له من أن يمور بين يدي المصلي
“Jika sengaja orang yang
melintas di hadapan seseorang yang sedang sholat, tahu apa yang akan dia
dapatkan dari dosa, niscaya ia berdiri menunggu saja hingga orang tersebut
selesai sholat lebih ia sukai daripada lewat di hadapannya ”
sabda
Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam:
لَا تُصَلِّ إِلَّا إِلَى سُتْرَةٍ، وَلَا تَدَعْ أَحَدًا يَمُرُّ بَيْنَ يَدَيْكَ، فَإِنْ أَبَى فَلْتُقَاتِلْهُ؛ فَإِنَّ مَعَهُ الْقَرِينَ
“Janganlah shalat kecuali
menghadap sutrah, dan jangan biarkan seseorang lewat di depanmu, jika ia enggan
dilarang maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya bersamanya ada
qarin (setan)” (HR. Ibnu Khuzaimah 800, 820, 841. Al Albani dalam Sifatu Shalatin Nabi (115)
mengatakan bahwa sanadnya jayyid, ashl hadist ini terdapat dalam Shahih Muslim).
Dengan demikian kita tidak boleh lewat diantara orang yang
shalat dengan sutrahnya, hendaknya kita mencari jalan di luar sutrah, atau
lewat belakang orang yang shalat tersebut, atau mencari celah antara orang yang
shalat, atau cara lain yang tidak melanggar larangan ini.
Demikian juga terlarang lewat di depan orang yang sedang
shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa.
Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi Shallallahu’alaihi
Wasallam bersabda:
لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ
“Andaikan seseorang yang lewat
di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam
berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat” (HR. Al Bukhari
510, Muslim 507)
Apabila orang yang sedang sholat tersebut tidak memakai
sutrah/pembatas, maka jarak yang boleh dilalui oleh seseorng dihadapan orang
yang sedang sholat tersebut mengikut jarak kepalanya ketika ia sujud, atau
sesuai batas garis sejadah yang ada di hadapannya sebagaimana yang difatwakan
oleh Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dan lain-lain.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Wallahu a’lam