MediandaTerkini - Setiap orang tentu ingin menjalankan
ibadah puasanya dengan lancar tanpa hambatan dan sempurna. Namun ada beberapa
hal yang bisa bikin batal. Masalahnya, banyak yang masih bingung tentang
hukum-hukum yang membatalkan atau tidak membatalkan puasa.
Hal ini wajar, karena terdapat beragam pendapat. Untuk itu,
ketahuilah hal-hal yang membatalkan puasa dan tidak membatalkan puasa.
Karena terkadang ada beberapa hal yang dilakukan secara
tidak sengaja tapi beranggapan kalau itu membatalkan. Padahal sesuatu yang
dilakukan secara tidak sengaja itu tidak akan membatalkan puasa.
Agar kesempurnaan nilai ibadah yang dijalankan bisa mendapat
pahala yang berlimpah dibulan yang penuh rahmat dan ampunan. Seperti dikutip
dari akun YouTube Sugeng Siswanto, terdapat hal-hal yang sebenarnya tidak
membatalkan puasa.
1.
Makan dan Minum yang Tidak Sengaja
Ketika sedang berpuasa, tapi lupa atau tidak sengaja
kemudian makan dan minum. Maka hal itu tidak akan membatalkan puasa.
Hal ini seperti pada hadis Abi Hurairah berkata. “Barang
siapa yang lupa sedangkan ia dalam keadaan berpuasa, makan atau minum maka
sempurnakanlah puasanya.”
Dalam hal tersebut juga dijelaskan, kalau makan dan minum
yang dilakukan secara tak sengaja tidak membatalkan puasa. Namun ketika
teringat bahwa sedang berpuasa. Maka segera muntahkan makanan yang masih
tersisa di dalam mulut.
2.
Mimpi Basah
Orang yang mimpi basah saat siang hari dalam keadaan puasa,
maka hal tersebut juga tidak membatalkan puasa. Karena hal tersebut terjadi
karena bukan unsur yang disengaja.
3.
Mencium Istri
Ternyata seorang suami mencium istrinya tidaklah membatalkan
puasa. Asalkan hal itu tidak didasari dengan nafsu.
4.
Memakai Tetes Mata
Memakai obat tetes mata tidaklah membatalkan puasa. Karena
tidak adanya dalil yang menyebutkan hal-hal tersebut membatalkan puasa.
Meskipun obat tetes mata itu masuk dalam tubuh. Namun hal
itu tidak masuk ke dalam perut melalui mulut. Dengan demikian obat tetes mata
tersebut tidak bisa disamakan dengan makanan dan minuman.
Jadi menggunakan obat tersebut tidak membatalkan puasa.
Semoga menjadi ilmu yang bermanfaat
Sumber: intisari.grid.id