MediandaTerkini – Semua wanita pasti menginginkan tampil
lebih cantik, segala cara berhias ia lakukan agar terlihat cantik, salah
satunya adalah mamakai eyeliner agar mata terlihat lebih menarik, namun
bagaimana hukumnya dalam islam ? berikut ulasannya :
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum ustadz, saya gemar memakai eyeliner agar
mata terlihat tegas, sebab mata saya sayu dan sipit. Namun, saya pernah ditegur
karena penggunaan eyeliner yang menyerupai Cleopatra, atau lebih tepatnya
persis mata dewa kaum Yahudi. Terkait ini, bagaimana hukumnya?
Wassalamu’alaikum
Rini Susilowati (25), Bandung
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Eyeliner adalah sejenis celak mata yang berfungsi antara
lain untuk membuat mata lebih tajam dan tegas, serta dapat pula membersihkan
mata.
Di masa Rasulullah saw ada jenis celak mata yang terbaik
bernama itsmid, berasal dari batu celak berwarna hitam agak kemerahan.
Hal ini pernah disampaikan beliau saw dalam hadits yang
diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Syaikh
Al-Baniy, Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia
menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata.”
Dalam HR Ath-Thabrani juga dijelaskan, “Pakailah celak
itsmid karena ia menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran mata, dan
menjernihkan pandangan.”
Sementara dalam Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim mengatakan,
“Celak dapat menjaga kesehatan mata, membersihkan unsur-unsur yang jelek dan
mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai
hiasan.”
Oleh karena itu, terkait pemakaian celak pada wanita, para
ulama berpandangan bahwa apabila itu bertujuan untuk kesehatan, menajamkan
pandangan, dan membersihkan mata tanpa bermaksud untuk berdandan (tabarruj),
hal ini diperbolehkan.
Namun apabila tujuannya untuk berhias, untuk kecantikan,
apalagi diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka hukumnya
tidak dibolehkan, kecuali di hadapan suami. Sebab, berhias untuk suami hukumnya
sunah.
Adapun eyeliner yang beredar sekarang, ada beberapa jenis
bentuknya. Ada yang berupa pensil, tidak tahan lama dan mudah terhapus apabila
kena air.
Ada pula yang berbentuk liquid, dengan warna hitam yang
pekat, dapat tahan lama dan tidak akan luntur kecuali bila terkena air.
Namun ada juga yang tahan lama, tidak akan luntur apabila
terkena air (waterproof), maka pemakaian jenis ini tentu membuat seseorang
tidak dapat berwudhu dengan sempurna.
Eyeliner adalah sejenis celak mata yang berfungsi antara
lain untuk membuat mata lebih tajam dan tegas, serta dapat pula membersihkan
mata.
Di masa Rasulullah saw ada jenis celak mata yang terbaik
bernama itsmid, berasal dari batu celak berwarna hitam agak kemerahan.
Hal ini pernah disampaikan beliau saw dalam hadits yang
diriwayatkan Abu Daud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah yang dishahihkan oleh Syaikh
Al-Baniy, Rasulullah saw bersabda, “Sebaik-baik celak kalian adalah itsmid, ia
menerangkan pandangan dan menumbuhkan bulu mata.”
Dalam HR Ath-Thabrani juga dijelaskan, “Pakailah celak
itsmid karena ia menumbuhkan bulu mata, menghilangkan kotoran mata, dan
menjernihkan pandangan.”
Sementara dalam Zaadul Ma’ad, Ibnul Qayyim mengatakan,
“Celak dapat menjaga kesehatan mata, membersihkan unsur-unsur yang jelek dan
mengeluarkannya dan di antara jenis dan macam-macamnya berfungsi sebagai
hiasan.”
Oleh karena itu, terkait pemakaian celak pada wanita, para
ulama berpandangan bahwa apabila itu bertujuan untuk kesehatan, menajamkan
pandangan, dan membersihkan mata tanpa bermaksud untuk berdandan (tabarruj),
hal ini diperbolehkan.
Namun apabila tujuannya untuk berhias, untuk kecantikan,
apalagi diperlihatkan kepada laki-laki yang bukan mahramnya, maka hukumnya
tidak dibolehkan, kecuali di hadapan suami. Sebab, berhias untuk suami hukumnya
sunah.
Adapun eyeliner yang beredar sekarang, ada beberapa jenis
bentuknya. Ada yang berupa pensil, tidak tahan lama dan mudah terhapus apabila
kena air.
Ada pula yang berbentuk liquid, dengan warna hitam yang
pekat, dapat tahan lama dan tidak akan luntur kecuali bila terkena air.
Namun ada juga yang tahan lama, tidak akan luntur apabila
terkena air (waterproof), maka pemakaian jenis ini tentu membuat seseorang tidak
dapat berwudhu dengan sempurna.
Semoga bermanfaat dan bisa menambah pengetahuan anda