MediandaTerkini - Di
dalam rumah tangga, pertengkaran sudah menjadi hal biasa terjadi. Meski begitu,
dalam hal pertengkaran tetap saja ada tata kramanya, tidak boleh asal
bertengkar, asal bentak bahkan memukul istrinya yang lemah.
Sebenarnya, memukul adalah pilihan terakhir bagi suami.
Laki-laki hanya dibolehkan memukul wanita saat sudah diluar batasan mereka,
seperti hal-hal berikut ini yang dikutip
dari ruangmuslimah.
1. Hal pertama yang harus dilakukan suami terhadap istri
yang berbuat nusyuz adalah dengan menasihatinya.
2. Membiarkannya dan tidak tunduk dan takluk pada istri di
tempat tidur, tidak berhasil. Sebab tempat tidur adalah tempat para istri
menegaskan kendali dan kekuasaan mereka. Apabila suami lemah dalam membiarkan
mereka yang tidak patuh maka tentu suami tak bisa mengharapkan ketaatannya.
Suami tidak boleh meninggalkan kamar tidur, lalu tidur di kasur lain. Tetapi
cukuplah baginya dengan membelakangi sang istri. Agar tampak jelas kemampuannya
dalam mempergunakan kehendaknya.
Apabila langkah-langkah tersebut tidak mampu menundukan
seorang istri. Sehingga ia tetap berperilaku nusyuz seperti durhaka dan
membangkang. Dengan kondisi demikian maka suami diperbolehkan memukul istri.
Namun itu pun dalam batasan tertentu, seperti pukulan tidak menyebabkan sakit
dan tidak menimbulkan bekas. Inilah yang dimaksud “Pukullah mereka”
Rasululullah saw bersabda, “Janganlah kalian memukul para
sahaya Allah!” Umar datang dan berkata kepada Rasulullah saw seraya
berkata,“Para wanita berani kepada suami mereka.” Mendengar hal tersebut,
beliau memberikan izin untuk memukul mereka.
Beberapa waktu kemudian banyak para istri yang datang ke
rumah rasulullah untuk mengadu. Rasulullah pun bergegas menuju masjid. Ia
mengumpulkan saabat-sahabatnya, lalu beliau bersabda, “Sejumlah perempuan telah
mendatang rumah keluarga Muhammad. Mereka mengadukan suami-suami mereka. Para
suami itu bukanlah orang terbaik diantara kalian.” (HR Abu Dawud)
Memukul adalah solusi terakhir ketika tidak ada jalan keluar
yang lain. Yakni ketika langkah pertama dan kedua tidak berhasil. Itu hanyalah
kondisi darurat yang berlaku bagi wanita yang tabiatnya hanya lurus dengan
pukulan. Pukulan itu pun tidak boleh menimbulkan rasa sakit yang hebat
kepadanya. Rasulullah saw bersabda, “Hindari bagian wajah.”
Ingatlah bahwa para suami akan dimintai pertanggung
jawabannya apabila memukulnya dengan pukulan yang menyakitkan atau memukul
bukan untuk memperbaiki akhlak istrinya. Semoga bermanfaat
Sumber : wajibbaca.com