MediandaTerkini – Sahabat medianda terkini
Ketika seseorang laki-laki memutuskan untuk menikah seorang wanita maka sang
suami wajib untuk menafkahi sang istri. Suami wajib memberikan nafkah kepada
istrinya. Bukan hanya nafkah materi, tetapi juga nafkah biologis. Lantas,
berapa lama batas minimal suami memberi nafkah biologis pada istrinya?
Ibnu Hazm berkata: “Suami wajib menjima’
istrinya sekurang-kurangnya satu kali dalam sebulan jika ia mampu, kalau tidak,
berarti ia durhaka terhadap Allah.”
Pendapat Ibnu Hazm ini berdasarkan firman
Allah
فَإِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ أَمَرَكُمُ اللَّهُ
“..apabila mereka telah suci, maka campurilah
mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu…” [QS. Al Baqarah: 222]
Sayyid Sabiq dalam Fiqih Sunnah menjelaskan,
mayoritas ulama sependapat dengan Ibnu Hazm tentang kewajiban suami menjima’
istrinya jika ia tidak memiliki halangan apa-apa.
Sedangkan Imam Ahmad berpendapat batas
minimal suami memberikan hak biologis ialah sekali dalam empat bulan. Hal ini
berdasarkan ketetapan Amirul Mukminin Umar bin Khattab radhiyallahu ‘anhu atas
pasukan mujahidin. Mereka ditugaskan dalam rentang masa maksimal empat bulan
agar bisa kembali kepada istrinya.
Keputusan itu diambil Umar setelah ia
mendengar syair seorang wanita muslimah yang mengeluhkan lamanya sang suami
bertugas. Kemudian Umar bertanya kepada anaknya, Hafshah, berapa lama seorang
wanita kuat menahan gejolak hasratnya untuk berhubungan dengan suami.
Pendapat sangat bijak dikeluarkan oleh Imam
Al Ghazali. Pengarang Ihya’ Ulumiddin itu menjelaskan, “Sepatutnya suami
menjima’ istrinya pada setiap empat malam satu kali. Ini lebih baik sebab batas
poligami itu empat orang. Namun, boleh diundurkan dari waktu tersebut bahkan
sangat bijaksana jika lebih dari sekali dalam empat malam atau kurang dari itu,
sesuai kebutuhan istri dalam memenuhi kebutuhan se*ksu4lnya. Hal itu karena
menjaga kebutuhan se_*ks istri adalah merupakan kewajiban suami, sekalipun
tidak berarti harus minta jima’ karena memang sulit meminta demikian dan
memenuhinya.”
Sungguh Islam adalah merupakan agama yang
sangat indah. Ia mengatur segala bidang kehidupan termasuk hubungan suami
istri. Kalaupun para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimalnya,
sesungguhnya dalam perbedaan pendapat para ulama’ itu ada faedah bagi umat.
Sahabat medianda terkini pada intinya dalam
hal ini, suami istri perlu saling memenuhi kewajibannya dan memberikan hak
pasangan hidupnya. Berlandaskan sikap saling ridha dan saling cinta, insya
Allah keluarga sakinah mawaddah wa rahmah akan tercipta. Semoga
bermanfaat.Aamiin
Sumber:
wajibbaca.com