MediandaTerkini - Ketika akan melangsungkan pernikahan,
biasanya kita akan larut dengan segala macam kesibukan persiapan; mulai dari
menentukan siapa saja yang akan diundang, memilih dekorasi gedung, sampai pada
memikirkan akan seperti apa jalannya prosesi pernikahan nantinya. Di balik semua
kesibukan itu, ada satu tahap yang masih belum dianggap lazim di Indonesia,
yakni persiapan vaksin jelang nikah. Entah karena enggan mengeluarkan biaya
untuk urusan yang satu ini, atau dari pihak pemerintah sendiri yang belum
melakukan sosialisasi dengan optimal.
Melakukan vaksin pra-nikah -khususnya bagi calon pengantin
wanita– memang tidak wajib. Namun bukan berarti tidak perlu. Ada banyak kasus
bayi lahir dengan tidak sempurna dikarenakan si ibu yang terinfeksi virus
tertentu ketika hamil. Padahal, hal ini bisa saja dicegah seandainya sebelum
menikah, calon ibu tersebut sudah melakukan vaksin pra-nikah yang biayanya
tidak sebanding dengan besarnya budget untuk sewa gedung atau pesan katering di
resepsi pernikahan.
Ini lho 5 jenis vaksin pra-nikah yang harus engkau ketahui :
1. Vaksin TT (Tetanus – Toksoid) yang diwajibkan oleh semua
KUA
Imunisasi TT merupakan satu-satunya imunisasi sebagai salah
satu syarat pemberkasan di KUA saat kita akan mendaftarkan pernikahan. KUA
sendiri yang akan memberikan surat pengantar ke puskesmas mana kita harus
melakukan suntik TT. Karena hal inilah vaksin ini sering disebut sebagai suntik
catin alias suntik calon pengantin.
Imunisasi TT diberikan dengan tujuan mencegah terjadinya
penyakit tetanus yang disebabkan oleh infeksi clostridium tetani. Penyakit ini
sangat rentan mengenai ibu dan bayi saat persalinan karena adanya perlukaan
saat proses tersebut. Waktu yang tepat pemberian imunisasi TT adalah 2-6 bulan,
atau selambat-lambatnya 1 bulan sebelum menikah. Untuk biaya yang dikeluarkan
tentunya akan berbeda pada tiap puskesmas, namun berada pada kisaran Rp. 10.000
– Rp. 20.000. Murah banget, ‘kan?
Jadwal pelaksanaan vaksin TT adalah sebagai berikut;
TT I adalah waktu imunisasi catin pertama
TT II adalah satu bulan setelah TT I
TT III adalah enam bulan setelah TT II
TT IV adalah dua belas bulan setelah TT III
TT V adalah dua belas bulan setelah TT IV
2. Vaksin HPV (Human Papiloma Virus) sebagai benteng
terhadap penyakit kanker serviks
Kanker serviks (dan juga kutil) bisa dialami oleh siapapun,
baik pria maupun wanita, terlebih bagi yang sudah melakukan hubungan s3ksual
secara aktif. Untuk itulah, sebelum menikah, vaksin HPV jadi salah satu yang
mesti dilakukan sebagai benteng pertahanan terhadap penyakit mematikan ini.
Pada dasarnya, vaksin HPV bisa diberikan pada wanita mulai
umur 9 – 45 tahun dan dilakukan di rumah sakit oleh dokter spesialis kandungan.
Sedangkan pemberian vaksin ini dilakukan sebanyak 3 kali yaitu pada bulan ke 0,
ke-1, dan ke-6. Besar biayanya sekitar Rp. 600.000 – Rp. 1.000.000 sekali
suntik, tergantung jenis vaksin HPV apa yang diambil.
3. Vaksin MMR (Mumps Measles Rubella) agar bayi yang
dikandung tidak terinfeksi virus serupa
Vaksin MMR adalah bentuk pertahanan terhadap penyakit
gondongan dan juga campak. Gondongan sendiri dapat menyebabkan infertilitas
karena terjadinya pembengkakaan pada testis atau indung telur. Sedangkan campak
jika diderita oleh ibu hamil, akan menyebabkan bayi terlahir dalam kondisi
congenital rubella syndrome di mana terdapat gejala berupa cacat fisik akibat
infeksi Rubella pada ibu hamil yang ditularkan ke janin melalui plasenta
seperti diantaranya adalah gangguan pendengaran/tuli, kerusakan otak, gangguan
jantung dan pembuluh darah, sampai pada cerebral palsy.
Dampak yang mengerikan akibat penyakit ini tentu tak
sebanding dengan biaya yang dikeluarkan jika kita melakukan tindakan preventif
berupa vaksin MMR sebelum menikah. Vaksin ini hanya dilakukan sekali saja
dengan biaya sekitar Rp. 200.000.
4. Vaksin VZV (Varicela Zoster Virus) untuk mencegah
terinfeksi cacar air karena berbahaya jika dialami saat sedang dalam keadaan
hamil
VZV merupakan virus penyebab cacar air. Kondisi paling umum
akibat dari ibu hamil yang mengalami penyakit ini adalah jaringan parut pada
kulit, kelainan lain yang bisa mencakup kepala, masalah mata, berat badan bayi
lahir rendah dan keterbelakangan mental. Tapi jika infeksi cacar air ini
terjadi saat mendekati waktu kelahiran atau sekitar 1 minggu sebelum kelahiran,
maka bayi berisiko tertular infeksi varicella. Tentunya kita tidak ingin hal
ini terjadi, bukan? Karena vaksin ini tidak bisa diberikan saat sedang hamil,
maka lebih baik kita melakukan tindakan pencegahan dengan menjalani vaksin VZV
sekali sebelum menikah.
5. Vaksin Hepatitis B, agar terhindar dari penyakit kuning,
radang liver, atau kanker hati
Penyakit Hepatitis B menular lewat transfusi darah, hubungan
s3ksual, dan penggunaan barang pribadi bersama. Penyakit ini disebabkan oleh
virus dan menyerang liver. Vaksin hepatitis B diberikan tiga kali dengan jarak
satu dan enam bulan. Dua dosis pertama untuk membentuk antibodi dan yang ketiga
untuk meningkatkan kadar antibodi. Sebagai pasangan yang akan menjadi suami
istri dan nantinya menjadi aktif berhubungan s3ksual, vaksin ini juga masuk ke
dalam vaksin yang perlu dilakukan sebelum menikah.
Kelihatannya memang ribet ya, tapi ini tentu akan menjadi
tindakan pencegahan paling efektif daripada terlambat dan menyesal kemudian.
Apalagi jika engkau berfikir terlalu mahal untuk sebuah suntikan, rasanya lebih
baik mengeluarkan biaya untuk vaksin daripada malah mengeluarkan banyak dana
jika nantinya kita (atau calon anak) terjangkit salah satu penyakit di atas.
Sedangkan untuk masalah waktu pelaksanaan vaksin, tak
masalah jika misalnya engkau akan menikah bulan depan. Karena sejatinya vaksin
itu sangat fleksibel dan bisa ditentukan dengan kondisi masing-masing orang.
Tinggal konsultasikan pada dokter saja. Jadi, tunggu apalagi, kalimat mencegah
lebih baik daripada mengobati rasanya sangat pas untuk permasalahan ini. Semoga
bermanfaat
sumber : wajibbaca.com